ASPEK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk, pada Rabu (7/10/2026).
“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2026).
KPK meyakini Nusron Wahid akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hari Ini Budi juga mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.
“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah dikirim pada pekan lalu.















