ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan terdapat empat skema restrukturisasi yang akan ditawarkan kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Nasabah akan menentukan opsi mana yang akan dipilih sehingga pengembalian dana bisa dilakukan.
“Opsi itu kita tawarkan ke nasabah, ada empat opsi, jadi skema baku. Opsi itu yang pilih nasabah, masing-masing dikasih empat opsi, jadi bukan kita yang pilih opsi mana buat mereka,” kata Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/11/2020).
Kartika melanjutkan, Jiwasraya akan melakukan cut off ini per 31 Desember 2020. Nilai tersebut nantinya yang akan menjadi acuan bagi perusahaan untuk merestrukturisasi polis nasabah.
Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Trisasongko mengatakan skema restrukturisasi ini dibuat dengan menyesuaikan dengan ketersediaan dana di perusahaan. Skenario ini sudah termasuk sokongan dana dari pemerintah untuk pengembalian dana ini.
“Jadi pada prinsipnya restrukturisasi ini harus dilakukan agar nanti polis-polis itu adalah suatu polis yang fair, yang sehat bagi perusahaan baru. Jadi restrukturisasi tidak hanya menyelamatkan polis tapi juga menjamin bahwa perusahaan baru nanti sehat,” kata Hexana disadur dari CNBC Indonesia.
“Intinya bahwa Jiwasraya menghormati apa polis yang sudah disepakati sebelumnya, tetapi berhubung keterbatasan dana yang tersedia maka memakai skema. Intinya kita membayar 100%,” lanjutnya.
Dalam skema tersebut paling panjang adalah selama 15 tahun tanpa bunga setelah periode cut off yang ditentukan. Pengembalian tersebut dalam bentuk nilai tunai, yakni nilai pokok polis dan keuntungan investasi dan dikembalikan 100%.
Jika nasabah menginginkan pengembalian tersebut lebih cepat dari waktu yang sudah ditetukan, maka akan ada penyesuaian nilai tunai alias hair cut. Penyelesaian pengembalian dana dengan skema ini akan membutuhkan waktu selama lima tahun.
Nasabah juga bisa memilih opsi pengembalian dana secara cash in advance di muka. Skema ini akan bergantung pada ketersediaan dana dan nasabah juga harus bersedia dilakukan hair cut dari nilai tunai saat cut off dilakukan, sehingga tidak akan semua nilai ini akan dibayarkan di awal, sisanya akan dicicil selama lima tahun.
Jika nasabah tidak bersedia polisnya direstrukturisasi maka polis nasabah tersebut akan tetap berada di Jiwasraya. Penyelesaian polis ini nantinya akan dibayarkan melalui aset-aset di Jiwasraya yang tidak clean and clear.
















