ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi menyebut 5 tempat atau bagian di instansi pemerintah yang diketahui paling koruptif.
Kelima bagian itu adalah di bagian pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia.
“Bagian pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2%. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, dan lainnya 1%,” kata Djayadi dalam rilis virtual bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi, Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di kalangan ASN, Minggu (18/4).
Bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di unsur PNS atau ASN ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sebesar 26,2%, dan kerugian keuangan negara sebanyak 22,8%.
Gratifikasi 19,9%, menerima pemberian tidak resmi atau suap sebanyak 14,8%, penggelapan dalam jabatan hingga 4,9%, perbuatan curang 1,7%, dan adanya pemerasan 0,2%.
“Hasil survei diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya reformasi birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS,” jelasnya.
Adapun responden survei kali ini sebanyak 1.201 PNS ya g diwawancarai dalam periode 3 Januari-31 Maret 2021.
Populasi PNS yang disurvei mencakup PNS di 14 provinsi dan menggunakan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka.













