ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8), majelis hakim menaikkan pidana penjara Ibam menjadi 5 tahun. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Ibam 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Catur Irianto mengatakan permohonan banding dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diterima. Namun, majelis mengubah putusan pengadilan tingkat pertama, khususnya terkait pidana pokok dan pidana tambahan.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” ujar Catur saat membacakan amar putusan yang dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Hakim menilai hukuman 4 tahun yang dijatuhkan di tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan. Menurut majelis, pidana tersebut belum seimbang dengan tingkat kesalahan terdakwa maupun tujuan pemidanaan.
Selain hukuman penjara, PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, lebih lama dibanding putusan sebelumnya yang menetapkan subsider 120 hari.
Majelis hakim juga memperberat pidana tambahan dengan mewajibkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Ibam menjadi faktor yang memberatkan karena dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Ibam merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perkara itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,26 triliun.
Atas perbuatannya, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
















