• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Vonis Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Prabowo-Bahlil Bahas Tambang Martabe hingga Hilirisasi

Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik hingga Desember 2026

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Kompak Naik

Gunung Sinabung Erupsi, 2.451 Warga Karo Dievakuasi dari Dua Desa

Gunung Sinabung Erupsi, 2.451 Warga Karo Dievakuasi dari Dua Desa

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Rumah Hancur Diguncang Gempa, Satu Keluarga di NTT Tinggal di Kandang Babi

Rumah Hancur Diguncang Gempa, Satu Keluarga di NTT Tinggal di Kandang Babi

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Persebaya Bidik Juara Super League 2026/27

RNI Ajak Milenial Jadi Petani Tebu

Ratusan Petani Tebu Berdemo ke Istana Negara

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Minta PSI Percepat  Selesaikan Pengurus Hingga ke Desa

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Setoran Danantara Rp120 Triliun ke APBN Kurangi Penerbitaan SBN

Panglima Jilah Usul ke Prabowo Warga Dayak Bertato Bisa Daftar TNI-Polri

Menhan: Suku Dayak Bertato dan Pendek Mendapat Privilege Masuk TNI

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Vonis Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
September 1, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8), majelis hakim menaikkan pidana penjara Ibam menjadi 5 tahun. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Ibam 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Catur Irianto mengatakan permohonan banding dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diterima. Namun, majelis mengubah putusan pengadilan tingkat pertama, khususnya terkait pidana pokok dan pidana tambahan.

BacaJuga

Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik hingga Desember 2026

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Kompak Naik

Gunung Sinabung Erupsi, 2.451 Warga Karo Dievakuasi dari Dua Desa

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Rumah Hancur Diguncang Gempa, Satu Keluarga di NTT Tinggal di Kandang Babi

Persebaya Bidik Juara Super League 2026/27

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” ujar Catur saat membacakan amar putusan yang dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Hakim menilai hukuman 4 tahun yang dijatuhkan di tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan. Menurut majelis, pidana tersebut belum seimbang dengan tingkat kesalahan terdakwa maupun tujuan pemidanaan.

Selain hukuman penjara, PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, lebih lama dibanding putusan sebelumnya yang menetapkan subsider 120 hari.

Majelis hakim juga memperberat pidana tambahan dengan mewajibkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Ibam menjadi faktor yang memberatkan karena dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Ibam merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perkara itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,26 triliun.

Atas perbuatannya, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Kejahatan Korupsi  Mencapai Rp195,7 T

    ASPEK.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkn sepanjang 2025 hingga Semester I-2026 telah menyampaikan 1.479...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi BUMN...

Bahlil: Banyak Biaya Abu Nawas di Indonesia

Cegah Korupsi Sejak Dini, Diusulkan Pembentukan Peradilan Etika

Jakarta- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mendorong pembentukan Peradilan Etika secara khusus dan komprehensif di Indonesia sebagai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In