ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kali ini, penyidik menggeledah dua kantor dinas, yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendatangi dua lokasi tersebut untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari untuk mendalami konstruksi perkara.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Selain perkara dugaan pemotongan insentif pajak, KPK juga masih mendalami dugaan korupsi lain di Kabupaten Bogor, termasuk di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Karena itu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Sprindik umum. Jadi kami belum dapat menyampaikan identitas pihak-pihak yang terlibat maupun konstruksi perkara secara rinci,” kata Taufik.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai.
“KPK akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Berawal dari Operasi di Kabupaten Bogor
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi di wilayah Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber internal KPK, kegiatan tersebut disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, KPK membantah adanya OTT. Budi Prasetyo menegaskan kegiatan itu merupakan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dikabarkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. []















