• Latest
  • Trending

Tambah Pejabat, Menko Luhut Kini Punya 6 Deputi

Jakarta Cerah Berawan pada HUT Ke-81 RI

Jakarta Cerah Berawan pada HUT Ke-81 RI

Mulai Juli, RI-China Gunakan Yuan

Negara-negara Afrika Beralih ke Yuan China, Kurangi Dollar AS

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

HUT RI, Nelayan Diimbau Tidak Melaut

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Hari Damai Aceh ke-21 Berakhir Ricuh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tambah Pejabat, Menko Luhut Kini Punya 6 Deputi

by Zamzami Ali
Januari 12, 2020
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Beberapa perubahan terjadi dalam Perpres ini dibandingkan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam fungsi misalnya, ada tambahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi (Pasal 3 poin b) serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden (Pasal 3 poin i).

BacaJuga

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

Rp 2.322 Triliun Target Investasi RI pada 2027

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Prabowo Umumkan APBN 2027 Rp 4.097 T, Defisit 2,40%

Presiden: Indonesia Belum Swasembada Daging Sapi dan Kerbau

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Perbedaan juga terdapat dalam organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini memiliki 6 Deputi dibanding sebelumnya 4 Deputi (Pasal 5 Perpres No. 71/2019.

Keenam deputi itu adalah:

1 Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.

2 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.

3 Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi.

4 Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungandan Kehutanan.

5 Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

6 Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.

Selain itu, menurut Pasal 31 Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selain itu, setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Food Estate Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Luhut: Saya Bukan Menteri Segala Urusan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membereskan masalah...

SoftBank Mundur dari IKN, Luhut Cari Pengganti

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan memastikan, CEO SoftBank , Masayoshi Son telah dinyatakan mundur dari Dewan...

Luhut Pantau Mobilisasi Warga Lewat Facebook, Google Traffic, dan NASA

Luhut ke Arab Cari Uang Bangun Ibu Kota

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan akan ke Arab Saudi pada Maret guna membahas berbagai peluang kerja...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In