ASPEK.ID, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo (M) 7 yang mengguncang wilayah tersebut. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melki mengatakan status tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak gempa. Dengan status tersebut, koordinasi antarpihak serta pengerahan sumber daya untuk menangani bencana diharapkan dapat dilakukan lebih optimal.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam keterangannya di Kupang, Minggu (16/8/2026).
Melki menegaskan keselamatan warga terdampak menjadi prioritas selama masa tanggap darurat. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya untuk pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, penanganan juga mencakup penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta berbagai dampak lain yang ditimbulkan akibat gempa.
Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk seluruh proses penanganan selama masa tanggap darurat. Anggaran penanganan bencana akan bersumber dari APBD NTT serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Gempa bumi yang mengguncang NTT terjadi pada Sabtu (15/8). Gempa tersebut sempat dilaporkan berkekuatan M 7,7 sebelum kemudian diperbarui menjadi M 7.
Guncangan gempa memicu tsunami di sejumlah wilayah dan menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas. Hingga Minggu (16/8) pagi, tercatat 51 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut. []












