ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus penusukan yang menimpa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bukan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Diberitakan sebelumnya, Wiranto diserang dan ditusuk oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Kamis (10/10/2019) saat menghadiri sebuah acara di Pandeglang, Banten.
Dari rekaman video yang beredar, Wiranto terlihat baru saja turun dari mobil dan tiba-tiba diserang. Wiranto yang terlihat memakai baju warna hijau langsung tersungkur meski sempat ditarik dan diselamatkan oleh ajudan pribadinya.
“Demi kelancaran dan ketertiban persidangan, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dilansir laman Antara usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (26/2).
Diharapkan, saksi perkara itu nantinya lebih bebas dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun jadwal persidangan akan tergantung pada pemberkasan dan pembuktian Kejaksaan Agung setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Kasus dengan tersangka Syahril Alamsyah alias Abu Rara yang juga anggota JAD itu diambil alih oleh Mabes Polri melalui Detasemen Khusus Antiteror 88.
Saat melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan serangan itu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.













