ASPEK.ID, NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Ketiganya diduga melakukan intimidasi saat dr Icha menangani pasien korban gigitan ular.
Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therezius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin (24/8).
“Iya sudah dilakukan gelar perkara Senin kemarin terkait penetapan tersangka,” kata Henry, Selasa (25/8/2026).
Henry mengatakan hasil gelar perkara menetapkan tiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih memproses pemberkasan perkara.
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan RT,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiganya.
“Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Henry.
Dia menyebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 7 tahun penjara.
Keluarga dr Icha Terima Pemberitahuan
Pengacara keluarga mendiang dr Icha, Viktor Manbait, membenarkan pihak keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polda NTT terkait penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Viktor mengatakan pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat perkembangan penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum. Dalam surat itu, penyidik menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka,” kata Viktor kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (25/8).
Menurut Viktor, berdasarkan pemberitahuan penyidik, ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman dengan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Pihak keluarga menduga tindakan intimidasi tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis dr Icha. Korban disebut mengalami depresi berat sebelum akhirnya meninggal dunia karena bunuh diri.
“Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri,” ujar Viktor.
Viktor menjelaskan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 terkait pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
dr Icha Ditemukan Meninggal
Sebelumnya, dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) sore.
Dr Icha diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika dr Icha sedang menangani pasien yang mengalami gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Tiga anggota DPRD yang sebelumnya dilaporkan diduga melakukan intimidasi yakni Therezius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Pasien korban gigitan ular tersebut berhasil diselamatkan. Pasien itu disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang diduga terlibat dalam intimidasi.
Jenazah dr Icha kemudian dimakamkan pada Senin (29/6) dan prosesi pemakaman dihadiri ribuan pelayat.
Kasus dugaan intimidasi tersebut selanjutnya dilaporkan keluarga dr Icha ke Polda NTT pada Jumat (3/7). Selain tiga anggota DPRD TTU, keluarga juga melaporkan seorang ASN dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau. Dengan demikian, terdapat empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kasus itu juga berdampak pada posisi tiga anggota DPRD TTU. Badan Kehormatan DPRD TTU sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiganya pada 27 Juli 2026.
Keputusan tersebut kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026. []
















