ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 pada 3 April 2020 di Jakarta.
Belanja sejumlah kementerian dan lembaga yang dianggap tidak mendesak, dipangkas dan dialihkan ke pos lain yang dianggap lebih urgent, khususnya untuk penanganan pandemic Covid-19.
Perubahan pembagian belanja pemerintah pusat ini untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 2 perpres itu menyebutkan bahwa fokus pengalihan belanja pemerintah pusat diarahkan untuk tiga sektor, yakni kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.
Dana desa juga diperuntukkan bagi jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa.
Berikut ini rincian pengurangan dan penambahan belanja di Kementerian dan Lembaga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020:






























