• Latest
  • Trending

Ini Perubahan PP Manajemen PNS

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Jawa Berkontribusi 56,47 Persen terhadap PDB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Jawa Berkontribusi 56,47 Persen terhadap PDB

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Transaksi Judi Online Piala Dunia Rp1,2 Triliun

Pertama di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond Rp8,6 Triliun

BNI Raih Rp10,8 Triliun di semester I 2026

Dirut SIG  Cek ke Pabrik Semen Jaga Pasokan Distribusi Lancar di Aceh

Dirut SIG  Cek ke Pabrik Semen Jaga Pasokan Distribusi Lancar di Aceh

76 Tahun Indonesia dan Harapan Para Tokoh Bangsa

Kuota Undangan HUT RI di Istana Merdeka Sudah Penuh

Aset Keuangan Islam Meningkat 3 Kali Lipat Pasca Krisis Global

Sri Mulyani Lulus Seleksi Pimpin Penghimpunan Dana untuk Negara Miskin

PPATK Sebut Lebih 1.000 Oknum Anggota Dewan Terlibat Judi Online, akan Lapor ke MKD

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, Deposit Tembus Rp1,02 T

11 Bulan Tak ke Kantor, Sri Mulyani Mau Sewakan Kantor Kemenkeu

Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Jadi Co-Chair IDA22, Ini Tugasnya

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Siapkan Skenario Antisipasi Padatnya Jadwal Musim 2026/27

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim

Telkom Cari 1.000 Karyawan, Ada Anak Usaha BUMN dan Swasta

Peserta MagangHub Mencapai 400 Ribu, Kuota Hanya 50 Ribu

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Kejati Aceh Tangkap Buronan di Sumut, Sempat Berpindah-pindah Hindari Eksekusi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ini Perubahan PP Manajemen PNS

by REDAKSI
Juli 26, 2020
in Uncategorized

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi aturan tersebut lebih menjamin serta menguatkan pengembangan karier dan kompetensi PNS. Disamping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan organisasi.

Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, terdapat empat pokok-pokok perubahan dalam PP No. 17/2020. Pertama, terkait kewenangan Presiden. Pada PP No. 11/2017 dikatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Di dalam PP No. 17/2020 ditambahkan ketentuan bahwa Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan, apabila PPK atau PyB melakukan pelanggaran terhadap sistem merit. “Presiden dapat menarik kembali kewenangan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Teguh dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, secara virtual di Jakarta, Jumat (24/07).

BacaJuga

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

Kedua, terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar instansi. Sebelumnya pengisian JPT melalui mutasi hanya bisa dilakukan di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi saja. Namun melalui PP No. 17/2020 pengisian JPT melalui mutasi bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar instansi. Tentunya pengisian JPT melalui mutasi ini dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, ketentuan Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Serta keempat, terkait pengembangan karier PNS yang bisa dilakukan melalui penugasan. Dalam PP No. 17/2020 disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Pada kesempatan tersebut, melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 17/2020 ini Teguh mengharapkan setiap instansi pemerintah bisa mendapatkan pemahaman mendalam terhadap substansi PP No. 17/2020. “Semoga acara ini bisa memberikan pendalaman tentang substansi di perubahan PP No. 11/2017 yang dilakukan di PP No. 17/2020, sehingga nanti pelaksanaan manajemen PNS kita menjadi lebih baik lagi,” tutur Teguh.

Senada dengan Teguh, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan ada beberapa hal yang melandasi pentingnya dilakukan penyempurnaan pada PP No. 11/2017. Hal yang mendasar tentunya adalah untuk penguatan pengembangan karier PNS dan pemenuhan kebutuhan organisasi. “Kalau kita lihat dari aspek pemenuhan formasi jabatan atau pengembangan karier jabatan fungsional yang menduduki jabatan tertentu, maka ini kita kuatkan,” jelas Aba saat menyampaikan paparan terkait Pengembangan Kompetensi ASN berdasarkan perspektif PP No. 17/2020

Urgensi revisi PP No. 11/2017 selanjutnya yakni penambahan pengaturan dan melengkapi pengaturan agar lebih implementatif serta memberikan penegasan pengaturan dan kewenangan Presiden. Aba juga menuturkan bahwa PP tersebut perlu dilakukan penyempurnaan sebagai penyesuaian dan penyelarasan beberapa pengaturan dengan kondisi saat ini.

Selain membahas terkait Pengembangan Kompetensi ASN berdasarkan perspektif PP No. 17/2020, acara rakor dan sosialisasi yang dihadiri oleh pegawai/pejabat yang membidangi kepegawaian di instansi pusat ini juga menghadirkan dua narasumber lain yang turut memaparkan terkait poin-poin perubahan dalam PP No. 17/2020. Antara lain, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto yang memberikan pemaparan terkait Ketentuan Pemberian Cuti bagi PNS (Peraturan BKN No. 24/2017) dan Pemberhentian PNS (Peraturan BKN No. 3/2020) berdasarkan Perspektif PP No. 17/2020. Kemudian dilanjutkan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara Muhammad Taufiq dengan materi terkait Kebijakan dan Arah Pengembangan Kompetensi PNS dalam PP No. 17/2020

Komentar
Share31Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Jawa Berkontribusi 56,47 Persen terhadap PDB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Jawa Berkontribusi 56,47 Persen terhadap PDB

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perekonomian Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan (year-on-year/y-on-y). Nilai Produk...

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Transaksi Judi Online Piala Dunia Rp1,2 Triliun

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data judi online (judol) selama periode penyelenggaraan Piala Dunia 2026....

Pertama di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond Rp8,6 Triliun

BNI Raih Rp10,8 Triliun di semester I 2026

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 24,4 persen secara tahunan (year on year/yoy)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In