ASPEK.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyelenggaraan Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit yang teridentifikasi terkait perjudian online bertema Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan selama periode tersebut pihaknya mencatat sebanyak 6.001.352 transaksi deposit yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam siaran pers resmi, Rabu (5/8/2026).
Temuan itu merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi perjudian online sepanjang Semester I 2026. Selama periode Januari hingga Juni 2026, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, nilai deposit yang masuk melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS mencapai Rp22,05 triliun dengan total 226,76 juta transaksi.
Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Pada sisi deposit, nominal transaksi meningkat sekitar 26 persen dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Frekuensi deposit juga naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Ivan menjelaskan lonjakan frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta mencerminkan meningkatnya aktivitas perjudian online. Menurutnya, kondisi itu juga dipengaruhi semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, didukung penguatan pelaporan dari berbagai pihak.
“Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya lebih sulit dikenali kini semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi,” katanya.
Ia menjelaskan, data Semester I 2026 menunjukkan dua kondisi sekaligus. Di satu sisi, sistem deteksi dan pelaporan transaksi keuangan semakin efektif. Di sisi lain, pelaku judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil dan dilakukan dengan frekuensi yang lebih tinggi.
Menurut Ivan, ajang Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati pertandingan dan menjunjung sportivitas, bukan dimanfaatkan sebagai sarana perjudian.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ungkap Ivan.
Dalam analisisnya, PPATK juga menemukan QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online. Selama Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total deposit, dengan jumlah transaksi mencapai 198,77 juta atau sekitar 87,66 persen dari seluruh frekuensi deposit.
Sementara itu, transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencatat nilai deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
PPATK menegaskan dominasi QRIS dalam transaksi tersebut bukan berarti sistem pembayaran digital itu bermasalah. QRIS tetap merupakan instrumen pembayaran yang legal dan berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi digital serta transaksi masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
Menurut PPATK, penyalahgunaan justru dilakukan oleh jaringan judi online melalui penggunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Karena itu, langkah yang diperlukan adalah memperkuat proses verifikasi merchant, meningkatkan pengawasan terhadap pola transaksi, serta menindak merchant maupun pihak yang terbukti menyalahgunakan sistem pembayaran.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tegas Ivan. []
















