• Latest
  • Trending
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Kejati Aceh Tangkap Buronan di Sumut, Sempat Berpindah-pindah Hindari Eksekusi

Aset Keuangan Islam Meningkat 3 Kali Lipat Pasca Krisis Global

Sri Mulyani Lulus Seleksi Pimpin Penghimpunan Dana untuk Negara Miskin

PPATK Sebut Lebih 1.000 Oknum Anggota Dewan Terlibat Judi Online, akan Lapor ke MKD

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, Deposit Tembus Rp1,02 T

11 Bulan Tak ke Kantor, Sri Mulyani Mau Sewakan Kantor Kemenkeu

Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Jadi Co-Chair IDA22, Ini Tugasnya

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Siapkan Skenario Antisipasi Padatnya Jadwal Musim 2026/27

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim

Telkom Cari 1.000 Karyawan, Ada Anak Usaha BUMN dan Swasta

Peserta MagangHub Mencapai 400 Ribu, Kuota Hanya 50 Ribu

Menkop: Kopdes Merah Putih Wujud Pemikiran Soemitro

Menkop: Kopdes Merah Putih Wujud Pemikiran Soemitro

Sampah Jakarta 9.059 Ton/Hari, Mayoritas Sisa Makanan

Sampah Bungkus Mi Instan dari Indonesia Ditemukan di Afrika

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Ekonom:  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat ke 5,18 Persen

Dato Sri Tahir Bantah Soal Kredit Jumbo Bank Mayapada

10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 2026

CPNS Buka Lowongan Kerja di 8 Instansi pada Juni

DPR Pastikan Tak Ada Gaji ASN Dipotong & Mem-PHK PPPK

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Bulog: Multiplier Effect Pengelolaan Pangan Tembus Rp 48,54 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejati Aceh Tangkap Buronan di Sumut, Sempat Berpindah-pindah Hindari Eksekusi

by Muhammad Fadhil
Agustus 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ilustrasi borgol. Foto: Antara

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Buronan tersebut ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana berinisial SM diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.

“Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat-Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

BacaJuga

Sri Mulyani Lulus Seleksi Pimpin Penghimpunan Dana untuk Negara Miskin

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, Deposit Tembus Rp1,02 T

Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Jadi Co-Chair IDA22, Ini Tugasnya

PSS Sleman Siapkan Skenario Antisipasi Padatnya Jadwal Musim 2026/27

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim

Peserta MagangHub Mencapai 400 Ribu, Kuota Hanya 50 Ribu

Ali menjelaskan, SM merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

Ali mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dieksekusi, keberadaan terpidana tidak lagi diketahui. Jaksa telah beberapa kali melayangkan panggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan SM sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang bantuan pemantauan dan pengamanan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat.

“Saat ini terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penjemputan guna menjalankan eksekusi pidana ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.

Menurut Ali, keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi memberikan kepastian hukum.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Ali. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aset Keuangan Islam Meningkat 3 Kali Lipat Pasca Krisis Global

Sri Mulyani Lulus Seleksi Pimpin Penghimpunan Dana untuk Negara Miskin

Washington - Mantan menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati terpilih sebagai Independent Co-Chair atau Ketua Bersama Independen dalam proses pengisian...

PPATK Sebut Lebih 1.000 Oknum Anggota Dewan Terlibat Judi Online, akan Lapor ke MKD

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, Deposit Tembus Rp1,02 T

ASPEK.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyelenggaraan Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online untuk...

11 Bulan Tak ke Kantor, Sri Mulyani Mau Sewakan Kantor Kemenkeu

Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Jadi Co-Chair IDA22, Ini Tugasnya

ASPEK.ID, JAKARTA - Bank Dunia (World Bank) menunjuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Bersama Independen (Independent Co-Chair)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In