• Latest
  • Trending
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Kejati Aceh Tangkap Buronan di Sumut, Sempat Berpindah-pindah Hindari Eksekusi

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp4 Triliun

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Investasi Rp44,75 Triliun ke JBS Group di Australia & Selandia Baru

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Dilaksanakan Transparan

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Dilaksanakan Transparan

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Pecat 66 Kepala SPPG, Diduga Minta Fee

Kunjungi PT PAL, Jokowi Tinjau Kapal Selam Perdana di ASEAN Buatan RI

Indonesia Bangun Kapal Selam Scorpene di PT PAL

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Setahun Beroperasi, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melejit hingga 400%

Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

Perusahaan Induk FB Didenda Rp10 Triliun karena Dinilai merusak Mental Anak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejati Aceh Tangkap Buronan di Sumut, Sempat Berpindah-pindah Hindari Eksekusi

by Muhammad Fadhil
Agustus 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ilustrasi borgol. Foto: Antara

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Buronan tersebut ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana berinisial SM diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.

“Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat-Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

BacaJuga

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

Danantara Investasi Rp44,75 Triliun ke JBS Group di Australia & Selandia Baru

Ali menjelaskan, SM merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

Ali mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dieksekusi, keberadaan terpidana tidak lagi diketahui. Jaksa telah beberapa kali melayangkan panggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan SM sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang bantuan pemantauan dan pengamanan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat.

“Saat ini terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penjemputan guna menjalankan eksekusi pidana ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.

Menurut Ali, keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi memberikan kepastian hukum.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Ali. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Jakarta -  Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dua prinsip kepemimpinan yang menjadi pedomannya dalam menjalankan pemerintahan. Nasihat tersebut ia peroleh dari...

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Jakarta - Setiap 8 Agustus, masyarakat di berbagai negara memperingati Hari Kucing Sedunia sebagai bentuk penghargaan terhadap hewan yang telah...

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menerima laporan bahwa pendapatan Danantara naik sekitar 400 persen dalam setahun beroperasi, namun menegaskan angka tersebut...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In