• Latest
  • Trending
Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Presiden Prabowo akan Rombak Total Direksi Bank Himbara

Prabowo Ingatkan Lagi Kepala Daerah: Jangan Kerahkan Rakyat Sambut Saya

12 Kepala Daerah Terjaring OTT Sepanjang 2026, KPK: Bukan Karena Kami Menarget

12 Kepala Daerah Terjaring OTT Sepanjang 2026, KPK: Bukan Karena Kami Menarget

Prabowo Instruksikan Dirut KAI dan Kemenhub Bangun Kereta Trans-Sumatra

DPR Minta Bareskrim Usut Kematian Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

DPR Minta Bareskrim Usut Kematian Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

BGN Tutup 833 Dapur MBG

MK: Larang MBG Gunakan Anggaran Pendidikan di APBN

Dampak El Nino Bagi Kesehatan

Jurus Indonesia Cegah Karhutla & Kekeringan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Albania Butuh Pekerja Terampil dari Indonesia

OJK: 7 Manajer Investasi Ikut ETF Emas

Anak Buruh & dari Daerah 3T Lulusan Terbaik IPDN

Anak Buruh & dari Daerah 3T Lulusan Terbaik IPDN

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Staf KPK Peras Bupati Pemalang

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Ajudan Pimpinan KPK Ikut Jadi Tersangka OTT Bupati Pemalang

Batik Air Buka Rute Jakarta-Bangkok

Detik-detik Power Bank Berasap dan Terbakar di Pesawat Batik Air Makassar-Jakarta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

by Zamzami Ali
Oktober 30, 2021
in Uncategorized
Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. [Foto: Kominfo]

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

BacaJuga

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

Hujan Petir Diprediksi Landa Jakarta Hari Ini

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” tutur Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” tutur Dirjen Novie.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BUMN: Pelita Gantikan Garuda

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

PT Pertamina (Persero) terus mendorong anak usahanya untuk agresif meningkatkan value perusahaan. Salah satu strateginya adalah dengan berekspansi melalui aksi...

Uni Emirat Arab Wajibkan 1 Perempuan Jadi Direksi

Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab Dibuka

Kemenag  kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran seleksi imam masjid ini...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Presiden Prabowo akan Rombak Total Direksi Bank Himbara

Prabowo Ingatkan Lagi Kepala Daerah: Jangan Kerahkan Rakyat Sambut Saya

12 Kepala Daerah Terjaring OTT Sepanjang 2026, KPK: Bukan Karena Kami Menarget

12 Kepala Daerah Terjaring OTT Sepanjang 2026, KPK: Bukan Karena Kami Menarget

Prabowo Instruksikan Dirut KAI dan Kemenhub Bangun Kereta Trans-Sumatra

DPR Minta Bareskrim Usut Kematian Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

DPR Minta Bareskrim Usut Kematian Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In