• Latest
  • Trending

Nazaruddin Bebas Murni

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

PSI Ada Standar Ganda Politik Dinasti, Gibran Dibandingkan dengan AHY dan Puan

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Nazaruddin Bebas Murni

by Zamzami Ali
Agustus 13, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – M Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan bahwa Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.

Selama itu, terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

BacaJuga

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

PSI Ada Standar Ganda Politik Dinasti, Gibran Dibandingkan dengan AHY dan Puan

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

“Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti,” kata Budiana dilansir laman Antara di Bandung, Kamis (13/8).

Nazaruddin dipastikan berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwal karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

“Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya,” katanya.

Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

“Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah,” kata Nazaruddin.

Pada kasus wisma atlet Hambalang, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Vonis kemudian ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat Mulai Ancam Anies, Surya Paloh: Cawapres Diumumkan Akhir Pendaftaran ke KPU

Pernyataan Surya Paloh mengisyaratkan pengumuman sosok bakal cawapres pendamping Anies Baswedan diumumkan pada akhir-akhir waktu pendaftaran ke KPU membuat Partai...

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat: Hasil Kerja Luhut Kampungan

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberi respons atas penyataan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)...

Puan Bertemu AHY  1 Jam di Senayan

Puan Bertemu AHY 1 Jam di Senayan

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkap hasil kesepakatan antara dirinya dan Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, usai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In