• Latest
  • Trending

Barang Anda Ketinggalan di Bandara? Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Menag: Indeks Kerukunan Umat Beragama di Era Prabowo Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka

KAI Rugi Rp 3,5 Miliar Gara-gara Refund Tiket Akibat Banjir

Ada Zikir di Monas, Penumpang Bisa Naik KA di Jatinegara

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Bos BGN Ancam Copot Pegawai yang Kerja Setengah Hati di Program MBG

Mobil Tangki Hantam Pikap Mahasiswa KKN di Kalsel, 7 Orang Meninggal

Mobil Tangki Hantam Pikap Mahasiswa KKN di Kalsel, 7 Orang Meninggal

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Di NTT, Jokowi Sebut Kunci PSI Menang

Adu Smash! Laga Kapolri-Widi vs Bahlil-Ahmad Meriahkan Penutupan Kapolri Cup 2026

Adu Smash! Laga Kapolri-Widi vs Bahlil-Ahmad Meriahkan Penutupan Kapolri Cup 2026

Polisi Duga Pegolf Jesslyn Dibawa ke Malaysia Usai Diduga Diculik

Polisi Belum Bisa Hubungi Keluarga Atlet Golf Jesslyn, Penyelidikan Tetap Berjalan

Pernah Tampil di Liga Champions Asia, Bek asal Brasil ini Resmi Gabung Persiraja

Pernah Tampil di Liga Champions Asia, Bek asal Brasil ini Resmi Gabung Persiraja

Perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Tak Terkendali

Dino Patti Djalal Ingatkan Prabowo Deforestasi Papua Ancam Target Emisi

Bahlil: Banyak Biaya Abu Nawas di Indonesia

Cegah Korupsi Sejak Dini, Diusulkan Pembentukan Peradilan Etika

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

El Nino Picu Harga Kakao Naik

Keponakan Prabowo Takjub Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum

Keponakan Prabowo Takjub Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Barang Anda Ketinggalan di Bandara? Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

by Zamzami Ali
September 8, 2019
in BUMN, Uncategorized

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) saat ini sudah menerapkan prosedur baru tentang penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara.

Prosedur ini memberikan adanya kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

BacaJuga

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700%, Transaksi Emas Tembus 8,06 Ton

PHE Ganti Tiga Direktur Utama Anak Usaha

Pelindo Tambah Jajaran Komisaris, Dua Nama Baru Resmi Bergabung

Reshuffle di KAI, Purnomo Sucipto Tak Lagi Jabat Komisaris

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Prabowo Minta KSSK Gandeng Danantara di Tiap Pengambilan Kebijakan

Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.

“Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut,” jelas Anindita Galuh Wardhani, Sabtu (8/9/2019).

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:

1. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.

2. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1×24 jam.

3. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.

4. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).

Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.

Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.

Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.

Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.

Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil AP II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

Adapun menyusul prosedur yang berlaku ini maka Angkasa Pura II memberlakukan masa transisi dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal yang saat ini sudah ditemukan di bandara, sebagai berikut:

1. Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 januari 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan.

2. Seluruh barang yang ditemukan pada periode 1 januari 2019 sampai dengan 31 agustus 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan 30 hari kalender setelah dilakukan publikasi.

3. Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku (prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019).

Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Soekarno-Hatta Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara, Layani 39,60 Juta Penumpang

Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II berhasil meraih posisi pertama di Asia Tenggara dan peringkat ketiga di kawasan...

Kemenhub Tutup Bandara di Bandung

Kemenhub menegaskan, keputusan pemerintah memindahkan penerbangan komersial dari Bandara Husein Sastranegara di Bandung ke Bandara Kertajati di Majalengka akan dijalankan. Adapun alasan...

Pulang Haji Pamer Perhiasan, Beli Emas Rp 1 Miliar di Mekkah

Fenomena jemaah pamer perhiasan emas setiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, usai pulang dari ibadah haji di Arab Saudi, menuai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In