• Latest
  • Trending

Barang Anda Ketinggalan di Bandara? Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

UMP 2027 Diusul Naik Hingga 9,5%

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

Pramono: Di Era Prabowo Investasi di Jakarta Tumbuh Pesat

R. Mahelan Prabantarikso Ditunjuk Jadi Direktur Utama Askrindo

R. Mahelan Prabantarikso Ditunjuk Jadi Direktur Utama Askrindo

Kebakaran Kemayoran Bikin 620 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Gudang di Kosambi Tangerang Meluas

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Resmi Berlakukan Harga Saham Rp 1 Mulai 28 September 2026

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Ili Lewotolok Meletus 270 Kali dalam Sehari, Abu Vulkanik Lumpuhkan 2 Bandara

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun/Bulan

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

129 Korban KM Virgo Diduga Masih Terjebak di Dalam Kapal

Pramono Tetapkan Tarif LRT Jakarta Rp 8 Selama 8 Hari

Pramono Tetapkan Tarif LRT Jakarta Rp 8 Selama 8 Hari

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Imbas Karhutla

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Barang Anda Ketinggalan di Bandara? Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

by Zamzami Ali
September 8, 2019
in BUMN, Uncategorized

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) saat ini sudah menerapkan prosedur baru tentang penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara.

Prosedur ini memberikan adanya kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

BacaJuga

R. Mahelan Prabantarikso Ditunjuk Jadi Direktur Utama Askrindo

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

DPR Minta MIND ID Group Memiliki Daya Saing Global

Dari Pelatihan ke Pasar Global, Pelindo Marine Perkuat Perajin Batik Dolly Hingga ke Yogyakarta

Atika Detty K. Diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Sucofindo

Danantara Ungkap Alasan Pemindahan Kantor BGN ke Gedung Telkom

Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.

“Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut,” jelas Anindita Galuh Wardhani, Sabtu (8/9/2019).

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:

1. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.

2. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1×24 jam.

3. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.

4. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).

Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.

Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.

Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.

Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.

Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil AP II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

Adapun menyusul prosedur yang berlaku ini maka Angkasa Pura II memberlakukan masa transisi dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal yang saat ini sudah ditemukan di bandara, sebagai berikut:

1. Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 januari 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan.

2. Seluruh barang yang ditemukan pada periode 1 januari 2019 sampai dengan 31 agustus 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan 30 hari kalender setelah dilakukan publikasi.

3. Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku (prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019).

Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

  ASPEK.ID, JAKARTA -- Dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau masih mengganggu jadwal penerbangan. Hingga Senin (7/9/2026), layanan...

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

6 Bandara Masih Ditutup hingga 08.59 WIB, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

    ASPEK.ID, JAKARTA  - Enam bandar udara masih berstatus closed hingga Senin (7/9/2026) pukul 08.59 WIB akibat sebaran abu...

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah mengoperasikan sejumlah bandara alternatif selama 24 jam untuk menjaga...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In