• Latest
  • Trending

Barang Anda Ketinggalan di Bandara? Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

CT Tambah Kepemilikan Saham Garuda Rp317 Miliar

10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Desember 2023

KKP Tanam 2,9 Juta Mangrove Sepanjang 2020

Erick: Potensi Tangkapan Karbon Mangrove di Indonesia US$16,5 Juta

Jokowi ke Rumoh Geudong Kick off Penyelesaian Kasus HAM Berat

KSP: Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Komprehensif

Ekonom: Utang Negara Lebih Besar Setelah Jokowi Turun

RI-Korea Tak Pakai Dolar Mulai 2024

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

Gibran Hanya Mau Datang pada Debat KPU

Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

Mengapa Mulut Terbuka saat Tidur?

Bangun Tidur Nyeri Leher, Ini Penyebabnya

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei: Prabowo Naik, Ganjar & Anies Turun

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

Gibran Minta Pendukungnya Tak Serang Balik

Catat Tanda Awal Kerusakan Hati

Catat Tanda Awal Kerusakan Hati

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
Senin, Desember 11, 2023
  • Login
Aspek.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • All
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    CT Tambah Kepemilikan Saham Garuda Rp317 Miliar

    10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Desember 2023

    KKP Tanam 2,9 Juta Mangrove Sepanjang 2020

    Erick: Potensi Tangkapan Karbon Mangrove di Indonesia US$16,5 Juta

    Jokowi ke Rumoh Geudong Kick off Penyelesaian Kasus HAM Berat

    KSP: Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Komprehensif

    Ekonom: Utang Negara Lebih Besar Setelah Jokowi Turun

    Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

    Gibran Hanya Mau Datang pada Debat KPU

    Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

    Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

    Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

    Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

    Mengapa Mulut Terbuka saat Tidur?

    Bangun Tidur Nyeri Leher, Ini Penyebabnya

    Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

    Survei: Prabowo Naik, Ganjar & Anies Turun

    Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

    Gibran Minta Pendukungnya Tak Serang Balik

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • All
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    CT Tambah Kepemilikan Saham Garuda Rp317 Miliar

    10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Desember 2023

    KKP Tanam 2,9 Juta Mangrove Sepanjang 2020

    Erick: Potensi Tangkapan Karbon Mangrove di Indonesia US$16,5 Juta

    Jokowi ke Rumoh Geudong Kick off Penyelesaian Kasus HAM Berat

    KSP: Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Komprehensif

    Ekonom: Utang Negara Lebih Besar Setelah Jokowi Turun

    Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

    Gibran Hanya Mau Datang pada Debat KPU

    Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

    Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

    Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

    Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

    Mengapa Mulut Terbuka saat Tidur?

    Bangun Tidur Nyeri Leher, Ini Penyebabnya

    Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

    Survei: Prabowo Naik, Ganjar & Anies Turun

    Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

    Gibran Minta Pendukungnya Tak Serang Balik

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result

Barang Anda Ketinggalan di Bandara? Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

by Zamzami Ali
September 8, 2019
in BUMN, Uncategorized

Ilustrasi bandara. (Foto Shutterstock)

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) saat ini sudah menerapkan prosedur baru tentang penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara.

Prosedur ini memberikan adanya kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

BacaJuga

Kenali Profil Hanugroho Sang  Dirut Waskita Karya

Kita Jaga Alam Wasiat Komut ke MIND ID

Menteri BUMN: RI & China Sudah Berteman Selama 618 Tahun

Erick Thohir Merger 13 Perusahaan PTPN jadi 2 Sub Holding

Pelindo Marines Operasikan Kapal Tunda BUMD Dumai

Teuku Ali Usman Jadi Corsec Mandiri

Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.

“Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut,” jelas Anindita Galuh Wardhani, Sabtu (8/9/2019).

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:

1. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.

2. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1×24 jam.

3. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.

4. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).

Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.

Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.

Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.

Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.

Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil AP II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

Adapun menyusul prosedur yang berlaku ini maka Angkasa Pura II memberlakukan masa transisi dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal yang saat ini sudah ditemukan di bandara, sebagai berikut:

1. Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 januari 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan.

2. Seluruh barang yang ditemukan pada periode 1 januari 2019 sampai dengan 31 agustus 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan 30 hari kalender setelah dilakukan publikasi.

3. Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku (prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019).

Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.

Komentar
Tags: angkasa pura 2AP IIbandara
Share12Tweet7SendShareShare2Send

Related Posts

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Soekarno-Hatta Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara, Layani 39,60 Juta Penumpang

Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II berhasil meraih posisi pertama di Asia Tenggara dan peringkat ketiga di kawasan...

Kemenhub Tutup Bandara di Bandung

Kemenhub menegaskan, keputusan pemerintah memindahkan penerbangan komersial dari Bandara Husein Sastranegara di Bandung ke Bandara Kertajati di Majalengka akan dijalankan. Adapun alasan...

Pulang Haji Pamer Perhiasan, Beli Emas Rp 1 Miliar di Mekkah

Fenomena jemaah pamer perhiasan emas setiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, usai pulang dari ibadah haji di Arab Saudi, menuai...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

Jubir TKN Golf Muda: Probowo-Gibran Beri Akses Kaum Muda Desa dan Kota

CT Tambah Kepemilikan Saham Garuda Rp317 Miliar

10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Desember 2023

Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

Penderita Asam Urat Dilarang Makan Mangga

Tukang Kebun Hermes Dapat Warisan Rp170 Triliun

Tukang Kebun Hermes Dapat Warisan Rp170 Triliun

CT Tambah Kepemilikan Saham Garuda Rp317 Miliar

10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Desember 2023

KKP Tanam 2,9 Juta Mangrove Sepanjang 2020

Erick: Potensi Tangkapan Karbon Mangrove di Indonesia US$16,5 Juta

Jokowi ke Rumoh Geudong Kick off Penyelesaian Kasus HAM Berat

KSP: Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Komprehensif

Ekonom: Utang Negara Lebih Besar Setelah Jokowi Turun

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWS
    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In