ASPEK.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham atau saham gocap akan mulai berlaku pada 28 September 2026. Dengan aturan baru ini, harga saham di BEI bisa diperdagangkan mulai Rp 1 per lembar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penerapan aturan tersebut sempat ditunda karena masih ada Anggota Bursa (AB) yang belum siap dari sisi teknis. Kini, hanya tersisa satu AB yang masih menyelesaikan proses kesiapan sistem.
“Kami sangat optimistis pada mock trading hari Sabtu ini satu anggota bursa itu bisa ikut dan siap mengikuti perdagangan pada tanggal 28 nanti yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Jeffrey menjelaskan kendala yang dihadapi anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak memengaruhi kesiapan implementasi secara keseluruhan. Saat ini, sebanyak 92 anggota bursa telah siap menjalankan ketentuan baru.
Menurutnya, infrastruktur perdagangan BEI juga telah dipastikan siap mendukung penerapan harga saham minimum Rp 1. Bahkan pada tahap uji coba sebelumnya, sebanyak 83 hingga 87 anggota bursa sudah berhasil mengikuti simulasi sistem.
“Di tahap awal itu saja sudah ada 83 atau 87 yang sudah siap. Sekarang hampir semuanya siap, dan yang paling utama memang infrastruktur bursa harus siap,” ujarnya.
Sebagai informasi, selama ini harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham atau yang dikenal sebagai saham gocap. Aturan tersebut akan dihapus sehingga tidak lagi ada batas minimum Rp 50.
BEI menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus membuat proses pembentukan harga saham (price discovery) menjadi lebih optimal.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey dalam keterangannya sebelumnya.
Penerapan aturan ini awalnya dijadwalkan berlaku pada 7 September 2026. Namun, BEI memutuskan menundanya lantaran masih ada anggota bursa yang belum siap mengimplementasikan sistem baru. Kini, setelah kesiapan infrastruktur hampir rampung, kebijakan tersebut dipastikan mulai berlaku pada 28 September 2026. []













