ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada pasangan calon di Pilkada seretak 2020 yang menempatkan orang kepercayaanya di lembaga penyelenggara Pemilu.
Lembaga tersebut yakni internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Praktik itu dilakukan paslon di KPU tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Tudingan itu disampaikan Tito berdasarkan pengalaman saat menjabat sebagai Kapolres, Kapolda hingga Kapolri.
“Itu mohon maaf di KPU pun begitu, mau pemilihan, saya nggak mengatakan semua, ada daerah yang sengaja masang,” kata Tito dalam webinar bertemakan pilkada yang digelar secara daring di YouTube KPK, Selasa (20/10).
Tito menilai praktik itu kerap terjadi lantaran KPU dan Bawaslu tak memiliki jaringan atau relasi yang kuat dari pusat hingga tingkat daerah. Kondisi itu berbeda dibanding Polri dan TNI yang memiliki satu komando dan kode etik yang kuat.
Jaringan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah hanya berupa ad hoc dan temporer. Terlebih, beberapa anggotanya berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.
“Apalagi yang ad hoc mungkin berpikir lima tahun sekali, kapan lagi. Sehingga ini tolong rekan-rekan KPU daerah yang bertanggung jawab betul-betul tunjukkan netralitas,” kata dia.
Tito lalu berharap pilkada tidak menjadi ladang politik transaksional. Karenanya, ia meminta para penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan hingga kepolisian agar menindak tegas pelanggaran dalam Pilkada.
“Untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta transaksional,” kata dia.
Pilkada yang dipilih langsung oleh masyarakat baru diberlakukan pada 2005. Sebelumnya, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD tiap daerah. Di Pilkada 2020, bakal ada 270 daerah yang menyelenggarakan secara serentak.






















