• Latest
  • Trending
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Tetapkan Pembawa 3 Molotov ke Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Lampu Monas, Bundaran HI hingga Balai Kota Dipadamkan Malam Ini

Lampu Monas, Bundaran HI hingga Balai Kota Dipadamkan Malam Ini

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Akan Pangkas 124 Entitas Usaha Lewat Program Streamlining

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Danantara: PT DSI Dibentuk untuk Cegah Transfer Pricing, Bukan Jadi Makelar Ekspor

Mantan Gubernur Aceh Terjangkit Covid-19

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tutup Usia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Ketum Kesthuri Gugat KPK Usai Dijadikan Tersangka Kasus Kuota Haji

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal Guncang Talaud Sulut

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Berbalik Naik Hari Ini

Aktivitas Gunung Soputan Meningkat, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

Aktivitas Gunung Soputan Meningkat, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

by Aspek
Desember 27, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang pindah tempat memilih di luar daerah pemilihan (dapil) asalnya akan kehilangan hak untuk mencoblos calon legislatif (caleg), baik caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD RI, maupun DPR RI. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan itu tersebut ada dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Oleh sebab itu, lanjutnya, orang yang pindah memilih di luar dapil hanya akan bisa mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BacaJuga

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

Polda Metro Tetapkan Pembawa 3 Molotov ke Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Lampu Monas, Bundaran HI hingga Balai Kota Dipadamkan Malam Ini

Pertamina Akan Pangkas 124 Entitas Usaha Lewat Program Streamlining

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Di UU Pemilu ditentukan, kalau orang pindah milih lintas dapil maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di DPT [daftar pemilih tetap],” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Dia mencontohkan, jika A yang beralamat KTP di Kota Depok ingin pindah memilih di DKI Jakarta maka dapilnya akan berbeda. Otomatis, Si A kehilangan hak memilih caleg di dapil Kota Depok.

“Dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jabar, kemudian DPD Jabar, DPR RI yang mewakili Kota Depok yang dia bisa hanya memilih di situ,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, pemilih dapat mengecek dapilnya di laman cekdptonline.kpu.go.id. Bahkan, ujar Hasyim, dalam laman tersebut juga disediakan fitur untuk mengurus pindah tempat memilih.

“Caranya [pindah memilih] adalah melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih, diurus lewat PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK (Panitia Pemikhan tingkat Kecamatan) lalu KPU Kab/kota, atau KPU Provinsi atau KPU pusat,” jelasnya.

Menurut ketentuan yang berlaku, batas waktu pindah memilih ada H-7 pemungutan suara. Dalam kasus Pemilu 2024, artinya paling lambat mengurus pindah memilih pada 7 Februari 2024.

Komentar
Share34Tweet22SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPU: Cagub-Cawagub 31 Tahun, Walikota dan Bupati 25 Tahun Saat Pelantikan

Putusan Sidang DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan...

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Anggaran Pemilu Rp 71,3 Triliun, Pemerintah Harus Transparan

Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Agung Sedayu, mengingatkan agar pemerintah benar-benar transparan soal anggaran pemilu 2024. Pasalnya, dana tersebut...

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

Gibran Hanya Mau Datang pada Debat KPU

Gibran Rakabuming Raka membeberkan alasan dirinya hanya datang ke debat capres dan cawapres yang resmi dari KPU. Gibran mengaku hal...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Tetapkan Pembawa 3 Molotov ke Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In