• Latest
  • Trending
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

Baru 36,6 Persen, Realisasi Anggaran PEN Rp254,4 Triliun

Ekonomi RI Ditarget Tumbuh 5,4% di 2026, Airlangga Akan Lakukan Ini

Masyarakat Sumatera Barat Mulai Nikmati B30

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

RI Bakal Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Kucurkan Dana Rp 101 Triliun

Anak Usaha Pertamina ini Bakal Gelar RUPSLB, Agenda Perubahan Pengurus

Anak Usaha Pertamina ini Bakal Gelar RUPSLB, Agenda Perubahan Pengurus

Susunan Baru Komisaris dan Direksi Telkomsel

Telkom akan Pangkas 60 Lebih Anak Usaha

Miris, Siswa di Sukabumi Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Putus Demi ke Sekolah

Miris, Siswa di Sukabumi Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Putus Demi ke Sekolah

Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Gratis hingga 22 Januari

Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Gratis hingga 22 Januari

Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

Bill Gates Rekrut Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation, Ini Tugasnya

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

KPK Panggil Eks Kabag MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK Panggil Eks Kabag MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar

Purbaya: APBN 2025 Solid

Purbaya Mau Sikat Pemain Rokok Ilegal: Saya Hantam, Nggak Ada Ampun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

by Aspek
Desember 27, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang pindah tempat memilih di luar daerah pemilihan (dapil) asalnya akan kehilangan hak untuk mencoblos calon legislatif (caleg), baik caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD RI, maupun DPR RI. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan itu tersebut ada dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Oleh sebab itu, lanjutnya, orang yang pindah memilih di luar dapil hanya akan bisa mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BacaJuga

Ekonomi RI Ditarget Tumbuh 5,4% di 2026, Airlangga Akan Lakukan Ini

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

RI Bakal Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Kucurkan Dana Rp 101 Triliun

Anak Usaha Pertamina ini Bakal Gelar RUPSLB, Agenda Perubahan Pengurus

Telkom akan Pangkas 60 Lebih Anak Usaha

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Di UU Pemilu ditentukan, kalau orang pindah milih lintas dapil maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di DPT [daftar pemilih tetap],” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Dia mencontohkan, jika A yang beralamat KTP di Kota Depok ingin pindah memilih di DKI Jakarta maka dapilnya akan berbeda. Otomatis, Si A kehilangan hak memilih caleg di dapil Kota Depok.

“Dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jabar, kemudian DPD Jabar, DPR RI yang mewakili Kota Depok yang dia bisa hanya memilih di situ,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, pemilih dapat mengecek dapilnya di laman cekdptonline.kpu.go.id. Bahkan, ujar Hasyim, dalam laman tersebut juga disediakan fitur untuk mengurus pindah tempat memilih.

“Caranya [pindah memilih] adalah melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih, diurus lewat PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK (Panitia Pemikhan tingkat Kecamatan) lalu KPU Kab/kota, atau KPU Provinsi atau KPU pusat,” jelasnya.

Menurut ketentuan yang berlaku, batas waktu pindah memilih ada H-7 pemungutan suara. Dalam kasus Pemilu 2024, artinya paling lambat mengurus pindah memilih pada 7 Februari 2024.

Komentar
Share32Tweet20SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPU: Cagub-Cawagub 31 Tahun, Walikota dan Bupati 25 Tahun Saat Pelantikan

Putusan Sidang DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan...

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Anggaran Pemilu Rp 71,3 Triliun, Pemerintah Harus Transparan

Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Agung Sedayu, mengingatkan agar pemerintah benar-benar transparan soal anggaran pemilu 2024. Pasalnya, dana tersebut...

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

Gibran Hanya Mau Datang pada Debat KPU

Gibran Rakabuming Raka membeberkan alasan dirinya hanya datang ke debat capres dan cawapres yang resmi dari KPU. Gibran mengaku hal...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persiraja Datangkan Pemain Timnas Afghanistan Omid Popalzay

Persiraja Datangkan Pemain Timnas Afghanistan Omid Popalzay

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Baru 36,6 Persen, Realisasi Anggaran PEN Rp254,4 Triliun

Ekonomi RI Ditarget Tumbuh 5,4% di 2026, Airlangga Akan Lakukan Ini

Masyarakat Sumatera Barat Mulai Nikmati B30

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

RI Bakal Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Kucurkan Dana Rp 101 Triliun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In