ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyebut ada 10 negara yang sering menuduh Indonesia melakukan trade remedies di 2020. Tudingan trade remedies pada 2020 berpotensi menghilangkan penghasilan dari perdagangan sebesar Rp20 triliun
“Ini angka yang besar buat yang kita perjuangkan. Tapi di sini masih banyak ruang bagaimana kelihaian Kemendag dalam berkomunikasi dengan mitra dagang,” kata Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani secara virtual di Jakarta, Selasa (5/1/2020).
Adapun produk ekspor Indonesia yang mengalami tuduhan selama ini adalah produk baja (63 kasus), tekstil (55 kasus), produk kimia (50 kasus), produk mineral (37 kasus), dan produk kayu (52 kasus).
Ajib mengatakan, ada beberapa poin yang menyebabkan terjadinya peningkatan trade Remedies yang luar biasa pada 2020.
“Ini karena kondisi pandemi, sehingga masing masing negara akan buat kebijakan maupun regulasi dan insentif yang terus mendorong agar industri terus tumbuh,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, dalam konteks pandemi, masing-masing negara yang mempunyai insentif rendah akan sangat rentan kebanjiran produk impor. Karena itu, masing masing negara lantas membuat kebijakan yang kemudian konteksnya menjadi trade remedies.
Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat, diantaranya bea masuk antidumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.














