ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, PSBB diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB ini berlaku dari 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
“Penerapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Airlangga yang juga menjabat Menko Perekonomian itu di Jakarta, Rabu (6/1).
Beberapa sektor yang terdampak PSBB Jawa Bali antara lain adalah ritel dan restroran, perkantoran, pariwisata dan transportasi umum.
Pemerintah menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mal di Pulau Jawa dan Bali hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 7 malam.
Bagi cafe atau restoran, tamu atau pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas maksimal. Sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen.
Untuk sektor perkantoran, kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Di sektor pariwisata, seluruh lokasi wisata yang ada di Pulau Jawa dan Bali dinyatakan harus berhenti beroperasi dan transportasi umum masih bisa beroperasi dengan penyesuaian kapasitas dan jam operasional.
Pemerintah sebelumnya melihat data perkembangan penanganan covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
Pemberlakuan PSBB ini berlaku bagi daerah di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
![[Foto] The Atjeh Connection di Tengah PSBB Transisi](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-15-at-20.33.22-2-360x180.jpeg)












![[Foto] The Atjeh Connection di Tengah PSBB Transisi](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-15-at-20.33.22-2-750x375.jpeg)


