ASPEK.ID, JAKARTA – Maskapai penerbangan dengan harga terjangkau atau low cost carrier (LCC), PT Citilink Indonesia menjual seluruh kursi penumpang selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Hal itu merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Poin Nomor 5 SE itu menyebutkan bahwa aturan kapasitas angkut maksimal 70 persen yang sebelumnya diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tidak diberlakukan.
Namun, peraturan ini hanya berlaku selama 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2020 mendatang.
“Citilink telah menyediakan tiga baris kursi paling belakang yang akan dipergunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 selama penerbangan. Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara,” kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan resminya, Senin (18/1).
Di samping itu, Citilink mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat untuk selalu memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan di daerah yang akan dituju.
Penumpang juga diminta tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat.
Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Penumpang juga bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan selain menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam,” ungkapnya.
Selain itu, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan juga dapat digunakan penumpang yang pergi ke wilayah selain Bali.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
“Aturan tersebut hanya dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tandasnya.















