ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik ialah ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan lain di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pencarian dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Budi menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah proses selesai dilakukan.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK belum mengungkap barang atau dokumen apa saja yang telah diamankan dari lokasi.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.
Dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut peran para tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. []
















