ASPEK.KD, JAKARTA – Taipan properti Tan Kian membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tan Kian adalah konglomerat properti Dua Mutiara Grup dan pusat segitiga emas Thamrin-Kuningan-Gatot Subroto. Gedung Pacific Place, JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, dan kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan adalah miliknya.
Kuasa Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa yang mengkaitkan nama Tan Kian dengan kasus Asabri dengan tersangka Benny Tjokro dan kawan-kawan.
Dijelaskan Andi bahwa dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dan bahkan telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan terkait seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.
“Kejaksaan Agung dan Pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar. Tidak ada satupun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan,” sebutnya dalam keterangan resmi yang diterima Aspek.id, Selasa (16/2).
Kemudian, sekalipun terhadap Benny Tjokro dkk penyidikan Asabri adalah penyidikan baru dan berbeda dengan penyidikan Jiwasraya, namun dalam kaitan dengan Tan Kian, tidak ada hal yang baru dan tidak ada hal yang berbeda.
“Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait Jiwasraya ataupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada,” jelasnya.
Andi menjelaskan, inti dari proyek milik Tan Kian yang melibatkan pihak terkait Benny Tjokro adalah dua proyek property.
Dalam proyek pertama, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (perusahaan dimana adik dari Benny Tjokro yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah/lahan.
Pihak Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah/lahan tersebut.
Harga tanah/lahan tersebut telah dibayar lunas oleh KSO DRK-MKP (Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property) kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan property dimaksud.
Dijelaskan pula bahwa dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan milyar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro yakni oleh almarhum ayahnya Benny Tjokro.
“Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan. Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah/lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang di bawa oleh pihak Tan Kian,” tambahnya.
“Kami percaya Kejaksaan Agung adalah profesional, dan kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apapun juga terkait dengan penyidikan kasus Asabri yang sedang berjalan,” pungkasnya. []













