ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) akan mengoordinasikan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran otonomi khusus (otsus) Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Pengusutan akan dilakukan tiga lembaga penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita dihubungi kementerian polhukam. Pokoknya siap-siap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Ali Mukartono di Jakarta, Rabu (24/2) malam.
Ali menyampaikan, Menko Polhukam Mahfud MD menginstruksikan tiga lembaga penegak hukum untuk mengusut dana otsus dan Kejagung siap jika diminta melakukan penyelidikan.
”Nanti ada semacam pengarahan dari beliau bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan tiga lembaga. Polri, kita (Kejagumg), sama KPK. Baik di Aceh maupun di Papua kan begitu. Nanti dikondisikan dengan beliau,” ungkapnya.
Sementara itu Polri menduga ada penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) yang nilainya sangat besar.
Khusus untuk tahun 2020, dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 2,51 triliun dan Aceh Rp8 triliun.
Sementara, jika dihitung sejak awal undang undang otonomi khusus Papua berlaku di 2022, total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.
Dan di 2021, Papua mendapatkan Rp 5,4 triliun, Papua Barat sebesar Rp 2,3 triliun serta mendapatkan data tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,3 triliun. Dibagi ke Papua sebesar Rp 2,6 triliun dan Papua Barat Rp 1,7 triliun. Sementara Aceh mendapatkan Rp 7,8 triliun.
Dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009 sementara Aceh Rp88,7 triliun.
Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, modus penyelewengan dana otsus beraneka ragam.
Seperti pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan atau mark up terhadap pengadaan fasilitas umum.
”Sudah Rp 93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Achmad dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2) lalu.
Achmad mengatakan, dugaan penyelewengan itu sudah tercium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menduga penggunaan itu tidak efektif sesuai peruntukannya. Serta nilai yang dikeluarkan untuk sebuah fasilitas kerap terlampau tinggi dibanding harga normal.
Selain itu, ada pula temuan laporan fiktif pembayaran sejumlah bangunan di Papua senilai Rp 1,8 triliun.
”Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” jelasnya. []






















