• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

4 Terdakwa Korupsi PT DI Segera Disidang

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Perpres Ditjen Pesantren Rampung, Wamenag Ungkap 5 Direktorat Utama

Istana Ucapkan Hari Santri 2026, Apresiasi Kontribusi Pesantren bagi Bangsa

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

4 Terdakwa Korupsi PT DI Segera Disidang

by Zamzami Ali
Maret 19, 2021
in BUMN
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa perkara korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017 ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Keempat terdakwa, yakni Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh.

Kemudian Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

BacaJuga

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

Danantara Siapkan Rp 1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

131 CEO Ikuti Investor Global dan BUMN DTIIF 2026

KAI dan INKA Investasi Rp14,88 Triliun, Ini Daftar Kereta Baru dan Rute yang Dilayani

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

“Kamis (18/3), Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung,” kata

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

“Terdakwa Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititip di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3(.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur dia.

Untuk perkara di PT DI tersebut sebagaimana dilansir Antara, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.

Untuk empat terdakwa tersebut diduga menerima masing-masing untuk Didi Rp10.805.119.031, Budiman Rp686.185.000, Arie Rp9.172.012.834, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Selain itu terdapat dua terdakwa yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya pun telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/3). Budi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Irzal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Erick Thohir Tunjuk Gita Amperiawan Jadi Dirut PTDI

Erick Thohir Tunjuk Gita Amperiawan Jadi Dirut PTDI

Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Gita Amperiawan menjadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kamis (27/1/2022). Gita menggantikan posisi Elfin...

PTDI: 53 Pesawat N219 Sudah Dipesan Termasuk Aceh

PTDI: 53 Pesawat N219 Sudah Dipesan Termasuk Aceh

Direktur Niaga, Teknologi & Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, Gita Amperiawan mengatakan total potensi kebutuhan pesawat N219 berdasarkan...

Indonesia Uji Coba Avtur Minyak Sawit

Indonesia Uji Coba Avtur Minyak Sawit

Indonesia sukses uji coba minyak sawit menjadi bahan bakar pesawat Bioavtur J2.4 . Uji coba dilakukan pada pesawat CN235-220 Flying...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In