Direktur Niaga, Teknologi & Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, Gita Amperiawan mengatakan total potensi kebutuhan pesawat N219 berdasarkan LoI atau MoU yang telah ada adalah sebanyak 53 unit.
“Tujuh unit berasal dari potensi kebutuhan untuk Pemerintah Daerah atau Provinsi, 1 unit untuk potensi kebutuhan Kementerian dan Lembaga, serta 45 unit berasal dari potensi kebutuhan untuk operator dalam negeri,” kata Gita, Minggu, (14/11/2021).
Gita menuturkan PTDI sedang melakukan follow-up untuk mendapatkan kontrak penjualan dengan Pemprov Aceh dan Kementerian Perhubungan.
PTDI juga sudah menandatangani MoU dengan Turkish Aerospace Industries / TAI untuk kerja sama dalam peningkatan kemampuan produksi pesawat N219 serta ekspansi pasar N219 di Luar negeri melalui Joint Marketing.
Sebelumnya Manajer Program Pesawat N219, Palmana Banandhi mengungkapkan bahwa pesawat ini merupakan hasil karya anak bangsa yang dipasarkan untuk pasar nasional dan global dengan harga per unit USD 6,8 juta atau setara Rp 80 miliar.
Lebih lanjut Palmana Banandhi mengungkapkan keunggulan pesawat ini dapat difungsikan untuk mengangkut penumpang sipil, angkutan militer, angkutan barang atau kargo, evakuasi medis, hingga penyaluran bantuan saat bencana alam.
Pesawat N219 mendapatkan type certificate untuk kelaikan udara setelah melakukan penerbangan selama 340 jam. Pesawat N219 bisa terbang dengan kecepatan maksimum 210 knot dan kecepatan terendah hingga 59 knot.
Dengan kemampuan itu, pesawat N219 dapat bergerak dengan fleksibel saat melalui wilayah tebing dan pegunungan karena dapat terbang dengan kecepatan cukup rendah tapi terkendali.