ASPEK.ID, JAKARTA – Selama 100 hari menjabat Menteri Kelauatan dan Perikanan, Sakti WahyuTrenggono telah menangkap 67 kapal ikan dan 26 kapal ikan ilegal ditenggelamkan pada periode Januari-Maret 2021.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” jelas Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Selasa (6/4/2021).
Antam menjelaskan bahwa dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujar Antam
Pada triwulan pertama tahun 2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia.
Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
















