Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 92 kapal pelaku illegal fishing sepanjang 2026. Dari penindakan tersebut, pemerintah mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 760 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penindakan difokuskan di sejumlah wilayah rawan, mulai dari Laut Natuna Utara, Selat Malaka, Sulawesi Utara, Samudra Pasifik, hingga Laut Arafura.
“Titik fokus kita mulai dari Natuna Utara, Selat Malaka, terutama kapal asing dari negara tetangga, Sulawesi Utara, Pasifik, hingga Arafura. Dalam tahun ini, kita sudah menangkap lebih dari 92 kapal,” ujar Pung di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Pung, jumlah kapal yang ditangkap pada tahun ini lebih rendah dibandingkan 2025. Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal meningkatnya kepatuhan terhadap aturan.
“Ini merupakan sinyal positif bahwa masyarakat mulai sadar hukum dan para pencuri ikan dari negara tetangga mulai takut untuk masuk ke wilayah kita,” katanya.
Ia menilai meningkatnya kesadaran hukum dipengaruhi penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal.















