• Latest
  • Trending
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Instruksi Lengkap Mendagri Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali

Presiden Baru Myanmar Pangkas Hukuman Bui Suu Kyi

Presiden Baru Myanmar Pangkas Hukuman Bui Suu Kyi

5 Orang Sekeluarga Meninggal Terjebak Asap Kebakaran di Jakarta Barat

Gubernur BI Beberkan 7 Langkah Percepat Pemulihan Ekonomi

Bos BI Beberkan 3 Jurus Dorong Ekonomi Global di Forum G20-BRICS

Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Komisi II DPR Minta Maaf soal Uji Kelayakan

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis DLH

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis DLH

8 Korban Helikopter Jatuh di Nanga Taman Ditemukan, Semua Meninggal Dunia

8 Korban Helikopter Jatuh di Nanga Taman Ditemukan, Semua Meninggal Dunia

Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Jubir Bocorkan Ada Eks NasDem Gabung ke PSI

Jubir Bocorkan Ada Eks NasDem Gabung ke PSI

Striker Dewa United Alex Martins Siap Geser Maxwell Souza di Posisi Top Skor

Bangkit Lawan Persebaya, Persija Kini Fokus Perbaiki Finishing

Presiden Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Ketua Harian

Puan hingga Demokrat Buka Suara soal Isu Reshuffle

Absen Rapat, Komisi II Lapor Menkumham ke Presiden

DPR Beberkan 10 Isu Krusial di RUU Pemilu 2026

Eks Kepala BAIS Sebut Pengawas Intelijen DPR Tak Berguna

Eks Kepala BAIS Sebut Pengawas Intelijen DPR Tak Berguna

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Instruksi Lengkap Mendagri Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali

by Zamzami Ali
Juli 2, 2021
in NEWS
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (Unduh Inmendagri 15/2021 di sini)

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

BacaJuga

Presiden Baru Myanmar Pangkas Hukuman Bui Suu Kyi

5 Orang Sekeluarga Meninggal Terjebak Asap Kebakaran di Jakarta Barat

Bos BI Beberkan 3 Jurus Dorong Ekonomi Global di Forum G20-BRICS

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Komisi II DPR Minta Maaf soal Uji Kelayakan

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis DLH

8 Korban Helikopter Jatuh di Nanga Taman Ditemukan, Semua Meninggal Dunia

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ditegaskan Tito pada peraturan ini.

Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam instruksi ini dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.

Kemudian dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19,” tertuang dalam Inmendagri.

Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, dalam Inmendagri juga dituangkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan ini.

Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada.

Lebih lanjut disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Mendagri: Pemerintah Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden

Mendagri  Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta...

Tito Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Inmendagri ini memuat...

Mendagri Tito: 80 Persen WNI Pakai Internet Modal Kota Cerdas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, urbanisasi merupakan tantangan bagi semua negara di ASEAN. Hal ini diungkapkan Mendagri...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
8 Korban Helikopter Jatuh di Nanga Taman Ditemukan, Semua Meninggal Dunia

8 Korban Helikopter Jatuh di Nanga Taman Ditemukan, Semua Meninggal Dunia

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Presiden Baru Myanmar Pangkas Hukuman Bui Suu Kyi

Presiden Baru Myanmar Pangkas Hukuman Bui Suu Kyi

5 Orang Sekeluarga Meninggal Terjebak Asap Kebakaran di Jakarta Barat

Gubernur BI Beberkan 7 Langkah Percepat Pemulihan Ekonomi

Bos BI Beberkan 3 Jurus Dorong Ekonomi Global di Forum G20-BRICS

Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Komisi II DPR Minta Maaf soal Uji Kelayakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In