ASPEK.ID, JAKARTA – DPR mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam program legislasi prioritas 2026. Sejumlah isu strategis pun mengemuka dalam proses tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan ada 10 poin utama yang akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, sebagian isu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara lainnya adalah persoalan klasik yang kerap muncul setiap pemilu.
“Saya udah berapa kali mengatakan setidaknya kan ada 10 isu yang kalau kita membahas undang-undang pemilu itu pasti mengemuka,” ujar Doli, Kamis (16/4).
Doli merinci, isu pertama menyangkut sistem pemilu legislatif. Dalam RUU ini, opsi sistem proporsional terbuka, tertutup, hingga campuran kembali menjadi perdebatan.
Isu kedua dan ketiga berkaitan dengan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. Ia menyebutkan, pembahasan dua hal ini juga merujuk pada putusan MK. Namun, hingga kini fraksi-fraksi di DPR belum memiliki pandangan yang sama, terutama terkait parliamentary threshold, sementara presidential threshold diminta untuk dihapus.
Selanjutnya, DPR juga akan membahas alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) serta sistem konversi suara menjadi kursi di parlemen.
Isu keenam adalah kemungkinan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem untuk menekan praktik politik uang dan vote buying yang masih menjadi persoalan berulang.
Tak hanya itu, digitalisasi dalam seluruh tahapan pemilu juga masuk dalam agenda pembahasan, seiring perkembangan teknologi.
DPR juga membuka wacana perubahan pada lembaga penyelenggara pemilu, termasuk terkait jumlah anggota, mekanisme seleksi, hingga penguatan integritas.
“Nah ini tentu ada nanti berkaitan dengan soal berapa sebetulnya jumlah anggota atau pimpinan penyelenggara pemilu dari pusat sampai ke daerah, terus bagaimana mekanisme seleksinya supaya mereka menjadi penyelenggara atau institusi yang independen, mandiri, kemudian imparsial, punya integritas profesional dan segala macam itu ya,” katanya.
Isu terakhir yang disorot adalah penyelesaian sengketa pemilu. Doli mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk menangani perkara pemilu secara lebih efektif.
“Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu,” ujar Doli.
Saat ini, pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. DPR dijadwalkan akan mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD), meski rapat terakhir sempat ditunda.
Doli menekankan pentingnya percepatan pembahasan agar tidak dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu.
“Nah makin lama kan nanti apa ya, kita jangan lagi atau kita harus menghindarilah pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu. Artinya nanti nggak objektif ya,” ujarnya. []
























