ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari keberatan PT TSHI terhadap perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian mencari jalan dengan menemui Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
“HS yang menjabat anggota Komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” jelasnya, Jumat (17/4).
Selanjutnya, pada April 2025, dilakukan pertemuan antara Hery dan LO selaku perantara PT TSHI di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan itu, LO bersama Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery untuk menerbitkan surat yang berisi temuan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” tuturnya.
Hery kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dan diduga mengatur agar penagihan denda terhadap PT TSHI terlihat keliru.
Melalui hasil pemeriksaan Ombudsman, PT TSHI diarahkan untuk melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Tak hanya itu, Hery juga disebut memerintahkan Direktur PT TSHI menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada perantara.
Ia juga menitipkan pesan agar hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan keinginan pihak perusahaan.
“Dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. []
























