ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengkritik keberadaan tim pengawas intelijen di DPR RI. Ia menilai fungsi pengawasan tersebut tidak efektif karena terbentur sifat kerja intelijen yang sangat rahasia.
Ponto menyebut sejak awal dirinya sudah meragukan manfaat pembentukan pengawas intelijen di parlemen. Menurutnya, aktivitas intelijen tidak bisa dilihat secara langsung sehingga sulit untuk diawasi secara terbuka.
“Di DPR kok ada pengawas intelijen? Coba cari tulisan lama. Sejak itu dimunculkan, saya sudah bilang, enggak ada manfaatnya itu pengawas itu. Kenapa? Ya itu tadi. Tidak kelihatan, yang kelihatan belum tentu itu kok,” kata Ponto dalam Seminar Intelijen di Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).
Ia kemudian mengibaratkan intelijen sebagai alat yang tidak memiliki kehendak sendiri. Dalam analoginya, intelijen adalah pisau, sementara pengambil keputusan adalah pihak yang memegangnya.
“Analogi dasar antara orang dan pisau. Pisau digunakan oleh orang. Oke? Alat ini tidak punya kehendak. Yang punya kehendak adalah orang. Nah, di sini sama. Intelijen itu adalah pisau. Alat yang mengikuti pemegangnya. Oke, ini satu. Jadi intelijen itu adalah si pisau yang mengikuti orangnya. Yang bertanggung jawab itu adalah orangnya, bukan pisaunya,” jelasnya.
Menurut Ponto, jika DPR ingin menjalankan fungsi pengawasan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pimpinan lembaga atau pejabat yang menggunakan intelijen, bukan operasional di lapangan.
Ia menegaskan DPR hanya bisa menilai kinerja institusi secara umum, bukan menelusuri detail aktivitas internal, apalagi operasi intelijen.
“Nah, di sini saya buktikan. Si DPR hanya bisa melihat si kementerian ini, kinerjanya. Tetapi isinya di dalam ini, unit yang ada bekerja, tidak mungkin bisa dibaca,” ujarnya.
Ponto mengakui pembentukan tim pengawas intelijen memang berangkat dari fungsi DPR dalam pengawasan dan penganggaran. Namun secara praktik, hal itu sulit dijalankan dalam konteks intelijen.
“Dan di situ DPR juga fungsinya apa sih? Anggaran dan pengawasan. Kenapa sampai ke sana? Kalau kita ini mau ngambil secara hukum ya,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara teori intelijen, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi sensitif seperti operasi, sumber, maupun metode intelijen.
“Tapi kalau kita mengambil secara teori intelijen, ya begini. Tidak mungkin DPR akan masuk ke dalam kementerian. Karena intelijen ini rahasia. DPR tidak kewenangan untuk meminta laporan, mengawasi operasi, sumber, metode intelijen, orang yang mana aja yang kamu ikuti semalam. Ya enggak mungkinlah dikasih. Kalaupun dikasih, belum tentu benar,” imbuhnya. []
























