• Latest
  • Trending
Trenggono Larang Ekspor Benur

52 Kasus Penyelundupan Benur Senilai Rp159 Miliar Berhasil Digagalkan

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Besok, Pemkot Razia Besar-besaran Seluruh Daycare di Yogyakarta

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Irma Soroti Dugaan ‘Main Mata’ Korwil BGN di Balik SPPG Tak Standar

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Fakta Baru Daycare Aresha: 53 Anak Diduga Jadi Korban, Ada yang Diikat

Megawati Cs Bawa Pertamina Juara Proliga 2026 Usai Libas Phonska

Megawati Cs Bawa Pertamina Juara Proliga 2026 Usai Libas Phonska

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Update Haji 2026: 40 Kloter Sudah Terbang, Layanan Kesehatan Terus Dipantau

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Kasus Anoda Logam Disetop, KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kemenkes Ungkap 10-15% Jemaah Haji Alami Gangguan Mental

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029

Tekuk Malut United 2-0, Raickovic: Kami Tunjukkan Kualitas

Tekuk Malut United 2-0, Raickovic: Kami Tunjukkan Kualitas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, April 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

52 Kasus Penyelundupan Benur Senilai Rp159 Miliar Berhasil Digagalkan

by Zamzami Ali
Agustus 18, 2021
in NEWS
Trenggono Larang Ekspor Benur

Ilustrasi benur. [Foto: Istimewa]

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) akan terus mengawal pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia.

Selain untuk mendukung kebijakan ekspor, penjagaan ini juga untuk mencegah sekaligus menindak penyelundupan, terutama benih bening lobster (BBL) atau benur.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menteri Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

BacaJuga

Besok, Pemkot Razia Besar-besaran Seluruh Daycare di Yogyakarta

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya

Irma Soroti Dugaan ‘Main Mata’ Korwil BGN di Balik SPPG Tak Standar

Fakta Baru Daycare Aresha: 53 Anak Diduga Jadi Korban, Ada yang Diikat

Megawati Cs Bawa Pertamina Juara Proliga 2026 Usai Libas Phonska

Advertisement. Scroll to continue reading.

Regulasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan Menteri Trenggono terhadap budidaya lobster dalam negeri sekaligus memerangi penyelundupan benur.

“Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL,” kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Rina memastikan, melalui Pusat Karantina Ikan (Puskari), jajarannya terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL. BKIPM juga memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut.

Sementara sinergitas BKIPM dengan TNI-Polri, Bea Cukai dan aparat lainnya, juga terus ditingkatkan. Hal ini terlihat dari 52 kasus yang berhasil digagalkan dalam periode 23 Desember 2020 sampai dengan 15 Agustus 2021.

Kasus-kasus ini tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan penggagalan penyelundupan ini adalah bentuk komitmen BKIPM dalam mengawal tumbuhnya budidaya lobster dalam negeri.

“Ini bukti komimen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya,” tegasnya.

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp159.932.385.000,-.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Rina merinci, kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus.

Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan diantaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran.

“Sisanya ada dari Batam, Mataram, Lampung, dan sebagainya,” katanya.

Karenanya, Rina mengingatkan para pelaku penyelundupan untuk menyetop aksinya. Dia pun menyebut ancaman pidana dalam tindak kejahatan ini.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kemudian Pasal 87 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah).

Serta Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).

“Jadi kami ingatkan, pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benih,” tegasnya.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Detik-detik Menteri Sakti Trenggono Pingsan di Tengah Upacara Duka

Detik-detik Menteri Sakti Trenggono Pingsan di Tengah Upacara Duka

ASPEK.ID, JAKARTA - Suasana duka mendalam menyelimuti upacara persemayaman dan pemberangkatan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Politeknik...

Perinus Ekspor Perdana 50 Ton Cakalang ke Jepang

Strategi KKP Tingkatkan Kualitas & Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut....

KKP Ekspor 14.161 Kerapu ke Hong Kong

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon melepas ekspor 14.161...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Besok, Pemkot Razia Besar-besaran Seluruh Daycare di Yogyakarta

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Irma Soroti Dugaan ‘Main Mata’ Korwil BGN di Balik SPPG Tak Standar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In