• Latest
  • Trending

Aturan Terbaru Pintu Masuk & Karantina WNI dari Luar Negeri

Wapres Gibran Minta Penguatan dari Pertamina untuk Pelaku UMKM

Wapres Gibran Minta Penguatan dari Pertamina untuk Pelaku UMKM

Perusahaan Tommy Soeharto IPO September

Bahlil: Pengurangan Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Naikkan Usia Pensiun Hingga Umur 70 Tahun

Wapres Gibran Tinjau  Pendangkalan Sungai di Cilacap

Wapres Gibran Tinjau Pendangkalan Sungai di Cilacap

 100 Sekolah Rakyat Beroperasi pada Akhir Agustus

Seskab Teddy: 265 Sekolah Rakyat Jadi Harapan Bagi 45 Ribu Anak Jalanan

Perusahaan Tommy Soeharto IPO September

Singapura Akan Gugat RI Bila Ada Pelanggaran Kontrak Gas

Warga Kalimantan Sujud Syukur Saat Hujan Setelah 5 Bulan Kemarau

Warga Kalimantan Sujud Syukur Saat Hujan Setelah 5 Bulan Kemarau

22 Napi Tipikor Berpotensi Bebas, Ada OC Kaligis, Setnov hingga Sejumlah Kepala Daerah

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Senin ini Rupiah Diprediksi Loyo Karena Faktor ini

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Komisioner KPU-Bawaslu Diusulkan Ditambah

Hari ini Lalin Bundaran HI  Dialihkan ke Patung Kuda

Gubernur DKI Renovasi Bundaran HI hingga Semanggi Tanpa APBD

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Terbaru Pintu Masuk & Karantina WNI dari Luar Negeri

by REDAKSI
Oktober 15, 2021
in NEWS

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menandatangani Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 13 Oktober 2021.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan pengetatan dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,” ujar Ganip. 

BacaJuga

Wapres Gibran Minta Penguatan dari Pertamina untuk Pelaku UMKM

Bahlil: Pengurangan Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak

Singapura Naikkan Usia Pensiun Hingga Umur 70 Tahun

Wapres Gibran Tinjau Pendangkalan Sungai di Cilacap

Seskab Teddy: 265 Sekolah Rakyat Jadi Harapan Bagi 45 Ribu Anak Jalanan

Singapura Akan Gugat RI Bila Ada Pelanggaran Kontrak Gas

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui enam titik.

Adapun keenam titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, di Banten; Bandara Samratulangi, di Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, di Kepulauan Riau; serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, di Kalimantan Barat.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah dan karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19,” tegas Ganip di Diktum Ketiga.

Selanjutnya, pada Diktum Keempat, Ketua Satgas menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah,” disebutkan pada Diktum Kelima.

Sebagaimana ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Ganip.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Dua WNI Terluka Akibat Serangan di Riyadh

ASPEK.ID, RIYADH - Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan dua WNI tersebut masing-masing berinisial RM, 45 tahun, dirawat...

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Kementerian P2MI Takedown 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar Negeri

  ASPEK.ID, JAKARTA  - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, sebanyak 7.908 tautan iklan lowongan kerja fiktif ke luar...

DPR-Pemerintah Sinkronkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Dasco Ungkap Modus 8 WNI Dijadikan Tentara Rusia

  ASPEK.ID, JAKARTA - WNI diduga direkrut jadi tentara Rusia melalui modus tawaran kerja palsu. Pemerintah Indonesia telah antisipasi perekrutan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In