ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pengurangan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) tidak melanggar kontrak.
Bahlil menyebutkan pengurangan sekitar 8 persen dari total ekspor gas melalui pipa itu disebut masih berada di bawah batas minimum yang diatur dalam kontrak.
“Jadi sekalipun ada pemotongan, tapi tidak ada pelanggaran kontrak, karena masih di bawah batas minimum,” kata Bahlil Senin, (26/10/ 2026).
Bahlil menjelaskan, ekspor gas Indonesia ke Singapura melalui pipa mencapai sekitar 409,55 MMSCFD. Angka tersebut mencakup alokasi gas dari wilayah Natuna sebesar 15 MMSCFD dan Sumatra sebesar 16 MMSCFD yang menjadi bagian dari pengurangan pasokan.
Bahlil menyebut, batas kontrak minimum berada di kisaran 91-92 MMSCFD. Menurutnya, pemangkasan yang dilakukan pemerintah masih dalam batas tersebut, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak.
“Batas kontrak minimum kita sekitar 91-92. Kita baru 8 persen, kecuali kita potong 10 persen baru melanggar kontrak,” tutup Bahlil.
















