ASPEK.ID, SINGAPURA – Pemerintah Singapura menambah usia pensiun hingga usia 70 tahun. Pemerintah juga menyiapkan skema pekerjaan dengan beban kerja fleksibel untuk mempertahankan pekerja senior di tengah perubahan struktur tenaga kerja.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari enam rekomendasi Tripartite Workgroup on Senior Employment (TWG-SE) yang diumumkan pada Senin (26/10/2026).
Pemerintah Singapura menerima seluruh rekomendasi tersebut, dengan rincian pelaksanaan yang akan diumumkan pada paruh pertama 2027.
Salah satu rekomendasi utamanya adalah pembentukan Flexi-Load Programme (FLP), yakni program yang membantu perusahaan menciptakan dan memperluas kesempatan kerja dengan beban kerja fleksibel, termasuk pekerjaan paruh waktu dan pekerjaan berbasis porsi tugas tertentu.
Program ini menyasar persoalan yang berbeda dari sekadar penyesuaian jam kerja. Perusahaan juga didorong merancang ulang pekerjaan, sistem, dan kebijakan sumber daya manusia yang selama ini disusun berdasarkan pola kerja penuh waktu.
Dikutip dari Channel NewsAsia, Menteri Negara untuk Ketenagakerjaan Singapura Dinesh Vasu Dash mengatakan, pekerjaan bagi pekerja senior seharusnya tidak sekadar berarti melakukan pekerjaan yang sama selama bertahun-tahun lebih lama.
“Pekerjaan itu seharusnya memberikan pilihan yang bermakna di sepanjang rentang karier yang lebih panjang, sekaligus memanfaatkan pekerja senior untuk keberhasilan bisnis,” jelas Dash disadur dari Kompas.
Perusahaan didorong merancang ulang pekerjaan FLP dirancang untuk membantu perusahaan menanggung biaya transisi ketika menerapkan pengaturan beban kerja yang lebih fleksibel.














