• Latest
  • Trending
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

Tarif Ojek Online Naik 10 September

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

3.002 Gempa Susulan di NTT, 86 Gempa Dirasakan Warga

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Berat Koper Jamaah Haji Saat Pulang Maksimal 32Kg, Berikut Ketentuannya

Pemerintah Usul Ongkos Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

KM Nurul Salsa Tenggelam Usai Mati Mesin di Selayar, 24 Orang Masih Hilang

601 Kecelakaan Kapal Terjadi di RI hingga Agustus, 239 Orang Meninggal

Prabowo-Bahlil Bahas Tambang Martabe hingga Hilirisasi

Bahlil Ungkap RI Masih Impor 700 Ribu Barel Minyak per Hari

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Kisah Nenek 84 Tahun Selamat Usai 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa NTT

Agus Surya Bakti Komut Antam, Dana Amin Jadi Dirut

Antam Buka Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan Baru

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbanyak di RAPBN 2027

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Uji Coba Internet Ngebut, Penumpang Bisa Video Call di Udara

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Saham BYAN Anjlok 6,95% Usai Rumor Mau Diakuisisi Haji Isam

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa 4 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif Ojek Online Naik 10 September

by Aspek
September 7, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

[Foto: Shutterstock]

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online baru.

“Kita perlu menyesuaikan tarif ojol dan AKAP berkaitan dengan penyesuain kenaikan harga BBM,” kata Dirjen Perhubungan Darat Irjen Pol Agus Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Berikut adalah tarif baru berdasarkan KP baru tahun 2022 yang akan mulai berlaku 10 September 2022.

A. Zona 1:Sumatera dan sekitaranya

BacaJuga

3.002 Gempa Susulan di NTT, 86 Gempa Dirasakan Warga

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Pemerintah Usul Ongkos Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

601 Kecelakaan Kapal Terjadi di RI hingga Agustus, 239 Orang Meninggal

Bahlil Ungkap RI Masih Impor 700 Ribu Barel Minyak per Hari

Kisah Nenek 84 Tahun Selamat Usai 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa NTT

Jawa dan sekitarnya kecuali Jabodetabek.

Bali

B. Zona II:
Wilayah Jabodetabek

C. Zona IIIKalimantan dan sekitarnya

Sulawesi dan sekitarnya

Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya

Kepulauan Maluku dan sekitarnya

Papua dan sekitarnya.

Adapun besaran kenaikan tarif baru 2022 dibandingkan dengan KP 548/2020, sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I:
a. Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km jadi Rp 2.000/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.300/km jadi Rp 2.500.
c. Biaya jasa minimal (4 km pertama) dengan rentang biaya jasa dari antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, jadi Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona II:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.250/km, naik jadi Rp 2.550/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.650/km, naik jadi Rp 2.800/km.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500, naik jadi Rp 10.200 s/d Rp 11.200).

Zona III:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.100/km naik jadi Rp 2.300.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.600/km, naik jadi Rp 2.750
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, naik jadi Rp 9.200 s/d Rp 11.000.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ratusan Pengemudi Gojek Terima Sembako dari Telkomsel

Mengedepankan peran sebagai society enabler dalam momen Ramadan dan Idul Fitri 1444 H (RAFI 2023) serta sebagai bentuk apresiasi terhadap...

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

UI: GoTo Group Turunkan Tingkat Kemiskinan 0,3%

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) meluncurkan hasil penelitian terbaru. Dalam risetnya,...

Survei: PNS, Pegawai BUMN & Swasta Jadi Driver Ojol

Profesi pengemudi ojek online (ojol) tak dilakukan oleh pengangguran.  Ada banyak driver ojol yang memiliki pekerjaan utama sebagai PNS, pegawai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In