• Latest
  • Trending
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

Tarif Ojek Online Naik 10 September

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Segini Harga 1 Gram

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Gibran Hormati Putusan MK Soal Polemik Ijazah

Setelah 35 Tahun, Timnas Indonesia Kembali Jadi Raja Asia Tenggara

Ivar Jenner dan Egy Maulana Vikri Bangga Usai Timnas Indonesia Juara

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda-Citilink Tambah Penerbangan Sambut MotoGP Mandalika 2026

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Tunggu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari ini

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif Ojek Online Naik 10 September

by Aspek
September 7, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

[Foto: Shutterstock]

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online baru.

“Kita perlu menyesuaikan tarif ojol dan AKAP berkaitan dengan penyesuain kenaikan harga BBM,” kata Dirjen Perhubungan Darat Irjen Pol Agus Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Berikut adalah tarif baru berdasarkan KP baru tahun 2022 yang akan mulai berlaku 10 September 2022.

A. Zona 1:Sumatera dan sekitaranya

BacaJuga

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Jawa dan sekitarnya kecuali Jabodetabek.

Bali

B. Zona II:
Wilayah Jabodetabek

C. Zona IIIKalimantan dan sekitarnya

Sulawesi dan sekitarnya

Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya

Kepulauan Maluku dan sekitarnya

Papua dan sekitarnya.

Adapun besaran kenaikan tarif baru 2022 dibandingkan dengan KP 548/2020, sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I:
a. Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km jadi Rp 2.000/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.300/km jadi Rp 2.500.
c. Biaya jasa minimal (4 km pertama) dengan rentang biaya jasa dari antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, jadi Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona II:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.250/km, naik jadi Rp 2.550/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.650/km, naik jadi Rp 2.800/km.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500, naik jadi Rp 10.200 s/d Rp 11.200).

Zona III:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.100/km naik jadi Rp 2.300.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.600/km, naik jadi Rp 2.750
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, naik jadi Rp 9.200 s/d Rp 11.000.

Komentar
Share20Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ratusan Pengemudi Gojek Terima Sembako dari Telkomsel

Mengedepankan peran sebagai society enabler dalam momen Ramadan dan Idul Fitri 1444 H (RAFI 2023) serta sebagai bentuk apresiasi terhadap...

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

UI: GoTo Group Turunkan Tingkat Kemiskinan 0,3%

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) meluncurkan hasil penelitian terbaru. Dalam risetnya,...

Survei: PNS, Pegawai BUMN & Swasta Jadi Driver Ojol

Profesi pengemudi ojek online (ojol) tak dilakukan oleh pengangguran.  Ada banyak driver ojol yang memiliki pekerjaan utama sebagai PNS, pegawai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In