Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online baru.
“Kita perlu menyesuaikan tarif ojol dan AKAP berkaitan dengan penyesuain kenaikan harga BBM,” kata Dirjen Perhubungan Darat Irjen Pol Agus Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Berikut adalah tarif baru berdasarkan KP baru tahun 2022 yang akan mulai berlaku 10 September 2022.
A. Zona 1:Sumatera dan sekitaranya
Jawa dan sekitarnya kecuali Jabodetabek.
Bali
B. Zona II:
Wilayah Jabodetabek
C. Zona IIIKalimantan dan sekitarnya
Sulawesi dan sekitarnya
Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
Kepulauan Maluku dan sekitarnya
Papua dan sekitarnya.
Adapun besaran kenaikan tarif baru 2022 dibandingkan dengan KP 548/2020, sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I:
a. Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km jadi Rp 2.000/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.300/km jadi Rp 2.500.
c. Biaya jasa minimal (4 km pertama) dengan rentang biaya jasa dari antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, jadi Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona II:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.250/km, naik jadi Rp 2.550/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.650/km, naik jadi Rp 2.800/km.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500, naik jadi Rp 10.200 s/d Rp 11.200).
Zona III:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.100/km naik jadi Rp 2.300.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.600/km, naik jadi Rp 2.750
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, naik jadi Rp 9.200 s/d Rp 11.000.