Dua warga negara asing (WNI) atau bule asal Denmark yang salah satunya pamer kelamin atau kelamin dari atas motor di kawasan Seminyak Kabupaten Badung, Bali ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kedua bule Denmark itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi.
“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito dikutip dari Antara, Minggu (28/5/2023).
Dua warga negara Denmark itu yakni seorang perempuan berusia 49 tahun berinisial CAP, dan laki-laki berusia 49 tahun berinisial CM ditangkap Sabtu (27/5/2023) kemarin di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang berisi aksi porno CAP yang memamerkan kemaluan viral di media sosial.
Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.
Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya. Aksi porno itu terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih mendalami keterangan kedua bule Denmark itu, termasuk alasan CAP memamerkan kemaluan.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat CAP dan CM sudah beberapa kali ke Bali. Kedua warga dari kawasan Nordik di Eropa Utara itu tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas visa on arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Aksi porno yang dilakukan bule Denmark ini menambah panjang daftar bule yang melakukan tindakan tak terpuji dan mengganggu norma yang berlaku di Bali.
Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Bali, sebanyak 123 WNA sudah dideportasi Imigrasi sejak Januari hingga 19 Mei 2023.
BACA JUGA
Ludahi Imam Masjid, Bule Australia Dideportasi dan “Hanya” Ditangkal 6 Bulan
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
WNA atau bule nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.
























