Gibran Rakabuming Raka buka suara atas keputusan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyatakan kegiatannya bagi-bagi susu merek Greenfields di Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023 melanggar peraturan, dalam hal ini Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang CFD.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus tersebut.
“Ya kita mengikuti keputusannya ya,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (4/1).
Gibran yang juga menjabat Wali Kota Solo ini juga siap menerima sanksi. Kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi.
“Ya siap-siap (sanksi). Ya (evaluasi),” pungkasnya dikutip dari kumparan.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, JAkarta Pusat, sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Dalam surat putusan tersebut, Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol. Bawaslu sebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.
Pergub ini mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias CFD. Bunyi pasal 7 yang dilanggar Gibran antara lain: HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.






















