• Latest
  • Trending
3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

Buka Hannover Messe, Jokowi Ajak Investor Bangun Ekonomi Hijau

Projo Bocorkan Lokasi Perdana Jokowi Keliling Indonesia

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

89 Calon Haji Ilegal Dicegah Berangkat dari Soetta

Hasil Hisab Tim Kemenag, Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026

Hasil Hisab Tim Kemenag, Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026

Nama Kapolresta Banda Aceh Dicatut Penipu, Warga Diminta Waspada

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Baru Berdiri 2025, Prabowo Sebut Danantara Sudah Jadi SWF Terbesar Dunia

Polisi Bubarkan Keramaian di Jakarta, 18 Warga Diamankan

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga Patroli 24 Jam

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Kasat Narkoba Polres Kukar Terseret Kasus Narkoba, Bareskrim Turun Tangan

Kasat Narkoba Polres Kukar Terseret Kasus Narkoba, Bareskrim Turun Tangan

Obama Kenang Deal Nuklir Iran 2015 Tanpa Harus Membunuh Banyak Orang

Obama Kenang Deal Nuklir Iran 2015 Tanpa Harus Membunuh Banyak Orang

Siap Tempur, Persis Solo Incar Kemenangan Perdana di Laga Kandang

Persis Wajib Menang Lawan Dewa United demi Jaga Asa Bertahan di Super League

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

by Muhammad Fadhil
Mei 18, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Tiga prajurit TNI di kasus pembunuhan Kacab Bank. Foto: dok. detikcom

ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang digelar pada Senin (18/5) mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda (Utama).

“Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama),” tulis SIPP.

BacaJuga

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

Projo Bocorkan Lokasi Perdana Jokowi Keliling Indonesia

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

89 Calon Haji Ilegal Dicegah Berangkat dari Soetta

Hasil Hisab Tim Kemenag, Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026

Nama Kapolresta Banda Aceh Dicatut Penipu, Warga Diminta Waspada

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut terlibat dalam aksi yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Oditur Militer menyatakan para terdakwa membawa korban secara paksa dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).

Jaksa militer juga menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.

Selain dakwaan utama, Serka Mochamad Nasir juga dikenai dakwaan tambahan terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban.

Berikut ini rincian dakwaan untuk tiap terdakwa:

  1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)

Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)

  1. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)

Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

  1. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)

Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

ASPEK.ID - Dua jet tempur milik Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) bertabrakan saat melakukan demonstrasi udara di negara bagian Idaho....

Buka Hannover Messe, Jokowi Ajak Investor Bangun Ekonomi Hijau

Projo Bocorkan Lokasi Perdana Jokowi Keliling Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut akan kembali berkeliling Indonesia mulai Juni 2026. Sekjen Projo...

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1447...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Buka Hannover Messe, Jokowi Ajak Investor Bangun Ekonomi Hijau

Projo Bocorkan Lokasi Perdana Jokowi Keliling Indonesia

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In