ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang digelar pada Senin (18/5) mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda (Utama).
“Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama),” tulis SIPP.
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Dalam dakwaan, ketiganya disebut terlibat dalam aksi yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Oditur Militer menyatakan para terdakwa membawa korban secara paksa dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).
Jaksa militer juga menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.
Selain dakwaan utama, Serka Mochamad Nasir juga dikenai dakwaan tambahan terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban.
Berikut ini rincian dakwaan untuk tiap terdakwa:
- Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)
- Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
- Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
























