ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara berbeda-beda, mulai 4 tahun hingga 12 tahun. Dua di antaranya juga dituntut dipecat dari dinas militer.
Tuntutan dibacakan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5). Ketiga terdakwa ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.
Dalam persidangan, Serka Mochamad Nasir dituntut pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata oditur militer.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. Oditur juga menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, hingga Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, para terdakwa disebut terlibat dalam tindakan membawa paksa korban hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan M Ilham Pradipta meninggal dunia.
“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).
Selain dakwaan pembunuhan berencana, oditur juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, oditur turut menambahkan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban. []
























