• Latest
  • Trending
3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Palu, BMKG Keluarkan Peringatan Susulan

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Mei 18, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Tiga prajurit TNI di kasus pembunuhan Kacab Bank. Foto: dok. detikcom

ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara berbeda-beda, mulai 4 tahun hingga 12 tahun. Dua di antaranya juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Tuntutan dibacakan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5). Ketiga terdakwa ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.

BacaJuga

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan, Serka Mochamad Nasir dituntut pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata oditur militer.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. Oditur juga menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, hingga Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, para terdakwa disebut terlibat dalam tindakan membawa paksa korban hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan M Ilham Pradipta meninggal dunia.

“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).

Selain dakwaan pembunuhan berencana, oditur juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, oditur turut menambahkan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

ASPEK.ID, SOLO - Rismon Sianipar mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/6). Dalam...

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

ASPEK.ID - Hattrick Lionel Messi mengantar tim nasional Argentina menggulung Aljazair dengan skor 3-0 pada laga pembuka Grup J Piala...

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

ASPEK.ID - Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan rencana penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Palestina setelah hampir dua dekade tanpa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In