• Latest
  • Trending
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Kementerian P2MI Takedown 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar Negeri

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Menhut Prioritaskan Kalbar dan Kalteng, Hotspot Karhutla Naik

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

500 Konsumen Pilih Hunian Perumnas di Danantara Housing Expo 2026

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Bank Dunia dan Indonesia

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Dua Pemicu Dominan Kebakaran di Jakarta

Menteri PU Targetkan Tol Trans Sumatra Tersambung Paling Lambat 2028

Menteri PU Targetkan Tol Trans Sumatra Tersambung Paling Lambat 2028

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup di Level 6.595

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Wakapolda Dekananto Ikut Naik Pangkat Jadi Irjen

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Wakapolda Dekananto Ikut Naik Pangkat Jadi Irjen

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Kericuhan 27 Agustus

RI Belum Swasembada Garam, Ini Penyebabnya

RI Target Stop Impor Garam pada 2029

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

by REDAKSI
Juni 27, 2024
in BERITA TERBARU, BUMN, NEWS
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar | Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Tak hanya itu, eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 4 tahun bui.

BacaJuga

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Kementerian P2MI Takedown 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar Negeri

Menhut Prioritaskan Kalbar dan Kalteng, Hotspot Karhutla Naik

500 Konsumen Pilih Hunian Perumnas di Danantara Housing Expo 2026

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Bank Dunia dan Indonesia

Dua Pemicu Dominan Kebakaran di Jakarta

Menurut jaksa, Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Emirsyah, yaitu perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” sambung jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Emirsyah dinilai bersikap sopan dalam persidangan.

Emirsyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.

Komentar
Share29Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

      ASPEK.ID, VLADIVOSTOK - Presiden Prabowo Subianto elah tiba di Vladivostok, Rusia, untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF)...

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Kementerian P2MI Takedown 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar Negeri

  ASPEK.ID, JAKARTA  - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, sebanyak 7.908 tautan iklan lowongan kerja fiktif ke luar...

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Menhut Prioritaskan Kalbar dan Kalteng, Hotspot Karhutla Naik

      ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan tren titik panas atau hotspot kebakaran hutan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In