• Latest
  • Trending
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Menkeu: Utang Whoosh Dicicil Selama 80 Tahun

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Daftar 11 Gunung Api yang Erupsi Selama 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Erupsi Anak Krakatau Bisa Bikin Maskapai Rugi hingga Rp19 Miliar Sehari

Pemerintah Buka Rekrutmen 250 Ribu Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Pemerintah Buka Rekrutmen 250 Ribu Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

BMKG Ungkap Sebaran Abu Anak Krakatau Bergerak Menjauhi Wilayah Indonesia

STY Ungkap Tantangan Persija Usai Libur Panjang Jelang Piala Presiden

Shin Tae-yong Yakin Persija Lebih Ganas Saat Jamu Persib

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Gaji Menteri di Singapura Rp22 Miliar/Tahun

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

3.450 Jamaah Umrah Tertunda ke Baitullah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

by Aspek
September 2, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Praktik ketidakpatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah modus operandi yang digunakan perusahaan untuk mangkir dari kewajiban pajak kini dipetakan secara mendalam.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan beberapa pola umum yang kerap ditemukan di lapangan. Modus utama meliputi penjualan yang sengaja tidak dilaporkan dan tanpa penyerahan Faktur Pajak, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak teradministrasikan.

BacaJuga

Menkeu: Utang Whoosh Dicicil Selama 80 Tahun

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Daftar 11 Gunung Api yang Erupsi Selama 2026

Selain itu, ditemukan pula pemanfaatan rekening pihak ketiga (nominee) agar transaksi tidak tercatat di pembukuan, termasuk skenario transaksi langsung pelanggan ke pemasok di mana perusahaan hanya bertindak sebagai perantara. Modus lainnya adalah penggunaan Faktur Pajak fiktif untuk mengkreditkan Pajak Masukan secara ilegal.

Meski demikian, Bimo mengimbau agar temuan ini tidak dimaknai sebagai generalisasi terhadap seluruh pelaku industri.

“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” ujar Bimo dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Hingga 26 Agustus 2026, DJP masih memproses puluhan wajib pajak sektor besi dan baja melalui berbagai tingkatan penanganan.

Dari 38 perusahaan utama yang diperiksa, terdapat 8 wajib pajak yang masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara 12 wajib pajak telah melewati tahapan tersebut, dengan rincian 11 wajib pajak dihentikan pemeriksaannya setelah mengungkapkan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, dan 1 wajib pajak diusulkan naik ke tingkat penyidikan.

Di sisi lain, sebanyak 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, 1 wajib pajak telah mendapat persetujuan usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta 3 wajib pajak masih berada di bawah pengawasan.

Bimo membeberkan bahwa sebagian dari 38 wajib pajak tersebut ditangani secara beririsan lintas fungsi untuk tahun pajak yang berbeda.

“Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” terangnya.

Rangkaian tindakan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum ini turut membawa dampak finansial bagi kas negara. Dari pemeriksaan awal 38 wajib pajak saja, diperoleh penerimaan Rp326,60 miliar. Nilai ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan (Rp 224,19 miliar), fungsi pengawasan (Rp 96,08 miliar), dan fungsi pemeriksaan (Rp 6,33 miliar).

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi untuk tahun pajak 2021–2026 dengan perolehan Rp 380,50 miliar, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi-baja lainnya sebesar Rp 118,18 miliar.

Total penerimaan dari hasil pengembangan di luar 38 perusahaan awal menyentuh Rp 498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar,” jelas Bimo.

Bimo menekankan, angka Rp 825,28 miliar tersebut belum final karena DJP masih terus mendalami potensi lainnya. Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan jangka panjang.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kementerian LH Segel 21 Perusahaan karena Karhutla

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah perusahaan...

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan...

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Purbaya Kantongi Nama Pegawai Pajak Nakal yang Mau Dipecat

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam praktik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In