• Latest
  • Trending
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Menkeu Pastikan Gaji PNS Dibayar Melalui Bank Bukan Kopdes

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Bebas Setelah Diperiksa 12 Jam

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

Kerugian Negara Padam Listrik di Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-GIbran: Masalah Ekonomi Picu Ketidakpuasan Publik

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Biddokkes Polda Metro

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

2 Tahun Prabowo-Gibran, Kepercayaan Publik di Angka 64,8 Persen

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Istana: Kita Semua Kerja Keras Padamkan Karhutla

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Statemen Terbaru Jokowi Tentang Operasi Politik

PPh Perusahaan Turun 19%, Ini Syaratnya

Eks Mendag Sebut Singapura di Balik Jatuh IHSG

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Menko Airlangga: Banyak yang Tak Suka RI Maju Seperti IMF

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

by Aspek
September 2, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Praktik ketidakpatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah modus operandi yang digunakan perusahaan untuk mangkir dari kewajiban pajak kini dipetakan secara mendalam.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan beberapa pola umum yang kerap ditemukan di lapangan. Modus utama meliputi penjualan yang sengaja tidak dilaporkan dan tanpa penyerahan Faktur Pajak, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak teradministrasikan.

BacaJuga

Menkeu Pastikan Gaji PNS Dibayar Melalui Bank Bukan Kopdes

6 Aktivis Greenpeace Bebas Setelah Diperiksa 12 Jam

Kerugian Negara Padam Listrik di Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar

2 Tahun Prabowo-GIbran: Masalah Ekonomi Picu Ketidakpuasan Publik

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Selain itu, ditemukan pula pemanfaatan rekening pihak ketiga (nominee) agar transaksi tidak tercatat di pembukuan, termasuk skenario transaksi langsung pelanggan ke pemasok di mana perusahaan hanya bertindak sebagai perantara. Modus lainnya adalah penggunaan Faktur Pajak fiktif untuk mengkreditkan Pajak Masukan secara ilegal.

Meski demikian, Bimo mengimbau agar temuan ini tidak dimaknai sebagai generalisasi terhadap seluruh pelaku industri.

“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” ujar Bimo dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Hingga 26 Agustus 2026, DJP masih memproses puluhan wajib pajak sektor besi dan baja melalui berbagai tingkatan penanganan.

Dari 38 perusahaan utama yang diperiksa, terdapat 8 wajib pajak yang masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara 12 wajib pajak telah melewati tahapan tersebut, dengan rincian 11 wajib pajak dihentikan pemeriksaannya setelah mengungkapkan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, dan 1 wajib pajak diusulkan naik ke tingkat penyidikan.

Di sisi lain, sebanyak 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, 1 wajib pajak telah mendapat persetujuan usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta 3 wajib pajak masih berada di bawah pengawasan.

Bimo membeberkan bahwa sebagian dari 38 wajib pajak tersebut ditangani secara beririsan lintas fungsi untuk tahun pajak yang berbeda.

“Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” terangnya.

Rangkaian tindakan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum ini turut membawa dampak finansial bagi kas negara. Dari pemeriksaan awal 38 wajib pajak saja, diperoleh penerimaan Rp326,60 miliar. Nilai ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan (Rp 224,19 miliar), fungsi pengawasan (Rp 96,08 miliar), dan fungsi pemeriksaan (Rp 6,33 miliar).

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi untuk tahun pajak 2021–2026 dengan perolehan Rp 380,50 miliar, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi-baja lainnya sebesar Rp 118,18 miliar.

Total penerimaan dari hasil pengembangan di luar 38 perusahaan awal menyentuh Rp 498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar,” jelas Bimo.

Bimo menekankan, angka Rp 825,28 miliar tersebut belum final karena DJP masih terus mendalami potensi lainnya. Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan jangka panjang.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Usut Perusahaan yang Lakukan Karhutla di RI

ASPEK.ID, SINGAPUR,A -Singapura sedang menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memperburuk...

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kementerian LH Segel 21 Perusahaan karena Karhutla

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah perusahaan...

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In