• Latest
  • Trending
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

RI Belum Swasembada Garam, Ini Penyebabnya

RI Target Stop Impor Garam pada 2029

RI Belum Swasembada Garam, Ini Penyebabnya

RI Bidik Stop Impor Garam pada 2029, Produksi Digenjot hingga 5 Juta Ton

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Bertambah Jadi 566 Orang

Jaksa Agung di HUT Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu, Saatnya Bangkit!

Jaksa Agung di HUT Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu, Saatnya Bangkit!

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kementerian LH Segel 21 Perusahaan karena Karhutla

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Minta Karhutla Padam dalam 2 Minggu

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

HUT Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin Sampaikan 7 Perintah Harian

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Jajaki Investasi Rp 2 Triliun di Perusahaan Bus Listrik Bakrie

Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Punya Waktu Pilih WNI hingga Usia 28 Tahun

Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Punya Waktu Pilih WNI hingga Usia 28 Tahun

Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Pindah Alamat

Harga Emas Antam Rontok Lagi! Turun Rp 40.000 per Gram Hari Ini

Kebakaran Hebat di Kemayoran, 250 Rumah Ludes dan 3 Warga Terluka

457 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Juli-Agustus, Jakbar Tertinggi

Persiraja vs PSMS: Derbi Sumatera di Laga Penutup

Persiraja Tantang Klub Milik Raffi Ahmad di Launching Tim Musim 2026/2027

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

by Aspek
September 2, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Praktik ketidakpatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah modus operandi yang digunakan perusahaan untuk mangkir dari kewajiban pajak kini dipetakan secara mendalam.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan beberapa pola umum yang kerap ditemukan di lapangan. Modus utama meliputi penjualan yang sengaja tidak dilaporkan dan tanpa penyerahan Faktur Pajak, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak teradministrasikan.

BacaJuga

RI Target Stop Impor Garam pada 2029

RI Bidik Stop Impor Garam pada 2029, Produksi Digenjot hingga 5 Juta Ton

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Bertambah Jadi 566 Orang

Jaksa Agung di HUT Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu, Saatnya Bangkit!

Kementerian LH Segel 21 Perusahaan karena Karhutla

Prabowo Minta Karhutla Padam dalam 2 Minggu

Selain itu, ditemukan pula pemanfaatan rekening pihak ketiga (nominee) agar transaksi tidak tercatat di pembukuan, termasuk skenario transaksi langsung pelanggan ke pemasok di mana perusahaan hanya bertindak sebagai perantara. Modus lainnya adalah penggunaan Faktur Pajak fiktif untuk mengkreditkan Pajak Masukan secara ilegal.

Meski demikian, Bimo mengimbau agar temuan ini tidak dimaknai sebagai generalisasi terhadap seluruh pelaku industri.

“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” ujar Bimo dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Hingga 26 Agustus 2026, DJP masih memproses puluhan wajib pajak sektor besi dan baja melalui berbagai tingkatan penanganan.

Dari 38 perusahaan utama yang diperiksa, terdapat 8 wajib pajak yang masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara 12 wajib pajak telah melewati tahapan tersebut, dengan rincian 11 wajib pajak dihentikan pemeriksaannya setelah mengungkapkan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, dan 1 wajib pajak diusulkan naik ke tingkat penyidikan.

Di sisi lain, sebanyak 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, 1 wajib pajak telah mendapat persetujuan usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta 3 wajib pajak masih berada di bawah pengawasan.

Bimo membeberkan bahwa sebagian dari 38 wajib pajak tersebut ditangani secara beririsan lintas fungsi untuk tahun pajak yang berbeda.

“Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” terangnya.

Rangkaian tindakan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum ini turut membawa dampak finansial bagi kas negara. Dari pemeriksaan awal 38 wajib pajak saja, diperoleh penerimaan Rp326,60 miliar. Nilai ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan (Rp 224,19 miliar), fungsi pengawasan (Rp 96,08 miliar), dan fungsi pemeriksaan (Rp 6,33 miliar).

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi untuk tahun pajak 2021–2026 dengan perolehan Rp 380,50 miliar, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi-baja lainnya sebesar Rp 118,18 miliar.

Total penerimaan dari hasil pengembangan di luar 38 perusahaan awal menyentuh Rp 498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar,” jelas Bimo.

Bimo menekankan, angka Rp 825,28 miliar tersebut belum final karena DJP masih terus mendalami potensi lainnya. Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan jangka panjang.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kementerian LH Segel 21 Perusahaan karena Karhutla

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah perusahaan...

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan...

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Purbaya Kantongi Nama Pegawai Pajak Nakal yang Mau Dipecat

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam praktik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In