• Latest
  • Trending
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Dituntut 14 Tahun & Bayar Rp2.2 Triliun, Bos Smelter Tidak Terima

Sambut Imlek, Antam Luncurkan ‘Emas Kerbau Logam’

Orang RI Simpan 1.800 Ton Emas di Rumah Senilai Rp 4.460 T

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Wapres Gibran ke NTT Ajak Mahasiswa

Harga LPG Non Subsidi Naik Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

Pertamina Gandeng Kejagung Kawal Transparansi Pengadaan Impor BBM Hingga LPG

6 Jet Tempur F-16 Milik AS Latihan Bersama TNI AU

Bandara Kertajati Disiapkan Jadi Pangkalan Pesawat Tempur TNI AU

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

KPK Sita Aset Rp150 M di Kasus Imigrasi Silmy Karim, Ada Tanah hingga Kendaraan

Persiraja vs PSMS: Derbi Sumatera di Laga Penutup

Persiraja Bawa 31 Pemain ke Malaysia, Fokus Matangkan Tim dan Uji Coba

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Perpres Ojol Usul Tarif Batas Bawah Antar Penumpang Rp 10.200

BCA Mobile Error Berjam-jam

BCA Bagi Dividen Rp3 T pada September

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp80 Ribu

Harga BBM Shell Turun

Seluruh SPBU Shell Diakusisi SEFAS Group

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Arab Blokir Uang Muka Haji Rp 66,6 Miliar, RI Kirim Nota keberatan

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pemerintah Bakal Kurangi Kuota BBM Subsidi pada 2027 Termasuk Pertalite Bu

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dituntut 14 Tahun & Bayar Rp2.2 Triliun, Bos Smelter Tidak Terima

by REDAKSI
Desember 16, 2024
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi pengadilan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, tidak terima dituntut 14 tahun penjara. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, menyatakan keberatan atas tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) tersebut juga merasa tidak adil diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024). Ia mengatakan bahwa dirinya bukanlah koruptor dan ia meminta keadilan.

BacaJuga

Orang RI Simpan 1.800 Ton Emas di Rumah Senilai Rp 4.460 T

Wapres Gibran ke NTT Ajak Mahasiswa

Pertamina Gandeng Kejagung Kawal Transparansi Pengadaan Impor BBM Hingga LPG

Bandara Kertajati Disiapkan Jadi Pangkalan Pesawat Tempur TNI AU

KPK Sita Aset Rp150 M di Kasus Imigrasi Silmy Karim, Ada Tanah hingga Kendaraan

Persiraja Bawa 31 Pemain ke Malaysia, Fokus Matangkan Tim dan Uji Coba

Suwito Gunawan juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim yang Mulia, bahwa saya sebagai pengusaha asli putra daerah Bangka, bekerja dari tahun 1979 sampai 2024, selama 45 tahun, selalu bertekat bekerja dengan jujur dan beritikad baik. Terbukti dengan tidak adanya komplain atau teguran atas pekerjaan yang saya lakukan,” ujarnya seperti dikutip dari Detikcom.

Menurut Suwito, PT SIP mendapatkan kerja sama dengan PT Timah Tbk berdasarkan kelayakan peralatan dan perizinan yang memenuhi standar. Ia menyatakan PT SIP hanya menjalankan kontrak sesuai kesepakatan.

“PT SIP mendapatkan kontrak kerja dengan PT Timah Tbk bukan karena dari pihak lain. Itu karena peralatan dan perijinan kami miliki adalah memadai memenuhi persyaratan dengan hasil balok Timah standar LME. PT SIP tidak ada kerja sama apapun dalam melaksanakan pekerjaan dengan smelter lain, apalagi yang merugikan PT Timah Tbk. PT SIP telah melaksanakan pekerjaan dengan sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat perjanjian,” ujarnya.

Suwito juga mengklaim bahwa PT SIP tidak pernah diberi penjelasan terkait Undang-Undang Pertambangan selama kerja sama dengan PT Timah. Ia menyatakan perusahaannya hanya mengikuti aturan sesuai kontrak yang telah disepakati.

“PT SIP tidak mengetahui dan tidak dijelaskan aturan UU Pertambangan oleh PT Timah Tbk tersebut. IUP (ijin usaha pertambangan) PT SIP adalah IUP Laut. Pada waktu kerja sama dengan PT Timah Tbk tersebut, PT SIP tidak melakukan penambangan dan tidak melakukan pengespotan timah,” kata Suwito.

“Undangan meeting dengan PT Timah Tbk untuk perubahan harga harus SIP hadirin karena telah menerima kontrak pekerjaan tersebut. Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan korupsi,” imbuhnya.

Suwito menyebut tidak bisa menolak permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta Terdakwa Harvey Moeis. Dia mengaku tidak terima dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun dalam kasus ini.

“Sumbangan untuk kesejahteraan rakyat yang dikumpulkan Pak Harvey Moeis katanya sesuai inisiasi dari Kapolda Bangka pada waktu itu. Mau tidak mau, kami harus mengikuti, memberi dan tidak berani menolak atau melawan. Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan pidana korupsi. Maka saya sebagai terdakwa sangat kecewa dengan tuntutan yang terjadi,” tuturnya.

Suwito mengatakan upah yang diterima PT SIP hanya Rp 486 miliar. Dia mengaku tak pernah diminta klarifikasi oleh jaksa terkait penghitungan uang pengganti Rp 2,2 triliun yang dibebankan kepadanya dalam surat tuntutan.

“Saya didakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Sedangkan untuk PT SIP sendiri hanya menerima upah sewa peralatan perleburan dan fasilitas smelter sebesar Rp 486 miliar saja. Di mana semua hasil balok Timah diterima oleh PT Timah, bukan PT SIP. Bahkan sampai dengan saat ini juga saya tidak pernah dimintakan klarifikasi dari pihak penuntut umum berkait penghitungan Rp 2,2 triliun tersebut,” kata Suwito.

“Demi keadilan, apabila memang saya diwajibkan untuk menanggung pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka seluruh balok Timah yang saya sudah kirimkan melalui SIP kepada PT Timah, Tbk juga harus dikembalikan kepada saya. Karena terbukti PT Timah sendiri telah mendapatkan untung dari hasil ekspor yang dilakukan, di mana logam timahnya berasal dari SIP,” imbuhnya.

Suwito juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan penyitaan aset miliknya. Menurutnya, aset itu diperoleh jauh sebelum kerja sama dengan PT Timah dan ada aset milik istrinya yang disita padahal tak ada kaitannya dengan kerja sama ini.

“Hanya Tuhan yang bisa membantu saya melalui Majelis Hakim Yang Mulia. Untuk dapat menegakkan keadilan dalam memberikan keputusan bebas atau seiringan dengannya kepada saya, mengingat usia saya yang saat ini sudah unsur,” ujar Suwito sambil menangis.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sambut Imlek, Antam Luncurkan ‘Emas Kerbau Logam’

Orang RI Simpan 1.800 Ton Emas di Rumah Senilai Rp 4.460 T

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan potensi besar dari emas masyarakat yang masih disimpan secara pribadi....

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Wapres Gibran ke NTT Ajak Mahasiswa

  ASPEK.ID JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bersama perwakilan mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia bertolak menuju Provinsi Nusa...

Harga LPG Non Subsidi Naik Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

Pertamina Gandeng Kejagung Kawal Transparansi Pengadaan Impor BBM Hingga LPG

ASPEK.ID, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In