• Latest
  • Trending
Dituntut Mati, Nasib Mantan Presiden Korsel di Tangan Hakim Ini

Dituntut Mati, Nasib Mantan Presiden Korsel di Tangan Hakim Ini

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penghasutan

Saiful Mujani Siap Jalani Proses Hukum: Jika Harus Ditahan, Tahan Saja

PRT Diduga Lompat dari Lantai 4 Indekos Benhil, Satu Meninggal

PRT Diduga Lompat dari Lantai 4 Indekos Benhil, Satu Meninggal

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

KPK Periksa Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji

Di Musrenbang Aceh 2027, Safrizal ZA Ingatkan Spirit Sun Tzu

Di Musrenbang Aceh 2027, Safrizal ZA Ingatkan Spirit Sun Tzu

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dituntut Mati, Nasib Mantan Presiden Korsel di Tangan Hakim Ini

by Muhammad Fadhil
Januari 16, 2026
in BERITA TERBARU, GLOBAL, NEWS
Dituntut Mati, Nasib Mantan Presiden Korsel di Tangan Hakim Ini

Hakim Jee Kui-youn. Foto: VNE/yonhap

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jee Kui-youn, menjadi sorotan internasional menjelang pembacaan putusan terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Dalam sidang terakhir yang digelar pada Rabu (13/1), jaksa penuntut umum secara resmi menuntut hukuman mati terhadap Yoon.

Yoon Suk-yeol, 65 tahun, didakwa memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Jaksa menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan konstitusional, melainkan bagian dari rencana sistematis untuk mempertahankan kekuasaan. Jaksa mengklaim Yoon bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun telah merancang skenario tersebut sejak Oktober 2023.

Namun, Yoon membantah keras tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa deklarasi darurat militer merupakan kewenangan konstitusional presiden dan dimaksudkan sebagai peringatan kepada oposisi.

BacaJuga

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Saiful Mujani Siap Jalani Proses Hukum: Jika Harus Ditahan, Tahan Saja

PRT Diduga Lompat dari Lantai 4 Indekos Benhil, Satu Meninggal

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

KPK Periksa Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji

Di Musrenbang Aceh 2027, Safrizal ZA Ingatkan Spirit Sun Tzu

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaksanaan hak konstitusional presiden untuk memberlakukan keadaan darurat tidak dapat dianggap sebagai pemberontakan,” tegas Yoon Suk-yeol dalam pernyataan terakhirnya.

Rekam Jejak Hakim Jee

Hakim Jee Kui-youn lahir pada November 1974 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Nasional Seoul. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum Korea Selatan. Sebelum menjabat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul sejak Februari 2023, Jee pernah bertugas sebagai jaksa militer dan hakim peneliti di Mahkamah Agung, posisi yang hanya ditempati oleh hakim dengan reputasi akademik dan profesional tinggi.

Sejumlah putusan penting pernah ia tangani. Pada Februari 2024, Jee memutuskan membebaskan Ketua Samsung Lee Jae-yong dari tuduhan manipulasi harga saham. Sebaliknya, pada September 2024, ia menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada aktor Yoo Ah-in dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Nama Jee kembali menjadi perdebatan publik pada Maret 2025 ketika ia memutuskan membebaskan Yoon Suk-yeol dengan jaminan. Keputusan itu menuai kontroversi karena Jee menafsirkan masa penahanan dengan satuan jam, bukan hari, sebuah pendekatan yang jarang digunakan dalam praktik peradilan Korea Selatan.

Di Tengah Polarisasi Politik

Posisi Hakim Jee kini berada di tengah pusaran polarisasi politik. Partai Demokrat Korea (DP) dan kelompok sayap kiri mempertanyakan kompetensinya dan menudingnya terlalu lunak terhadap Yoon. Namun, kubu pendukung Yoon juga tidak sepenuhnya percaya pada Jee. Pengacara mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun bahkan menyebut bahwa hakim ketua tersebut “tidak berada di pihak kami.”

Gaya kepemimpinan Jee di ruang sidang turut menjadi bahan perbincangan. Ia dikenal kerap melontarkan komentar santai kepada para pihak, seperti “jangan terlalu sedih” kepada jaksa atau “pengadilan memiliki alasan tersendiri” kepada pengacara. Pendukungnya menilai pendekatan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan persidangan, sementara para pengkritik menilai sikap tersebut mengurangi keseriusan perkara pemberontakan negara.

Berdasarkan hukum Korea Selatan, dakwaan memimpin pemberontakan dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Putusan akhir dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari 2026. Vonis tersebut tidak hanya akan menentukan nasib Yoon Suk-yeol, tetapi juga dipandang sebagai preseden hukum dan politik paling signifikan dalam sejarah modern Korea Selatan. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Presentase Pemilih di RI Lebih Besar dari di AS  & Korea Selatan; Ditjen  Bina Adwil

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) menggelar Rapat pemanfaatan aplikasi SIM Linmas dalam pemantauan dan pelaporan pemilu dan...

Kontingen Pramuka Aceh di Korsel Sehat Setelah 8 Hari Berkemah di Cuaca Ektreme

25th World Scouts Jamboree tahun 2023 atau Jamboree Pramuka se-Dunia di Korea Selatan yang tengah berlangsung menjadi sorotan Dunia lantaran...

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Demi Bangun Jalan Korea Selatan Mengemis Berutang ke IMF

Menteri PUPR  Basuki Hadimuljono mengungkapkan perjuangan Korea Selatan saat membangun infrastruktur jalan tol dari Seoul ke Busan. Cerita perjuangan negeri...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penghasutan

Saiful Mujani Siap Jalani Proses Hukum: Jika Harus Ditahan, Tahan Saja

PRT Diduga Lompat dari Lantai 4 Indekos Benhil, Satu Meninggal

PRT Diduga Lompat dari Lantai 4 Indekos Benhil, Satu Meninggal

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In