Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif layanan transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menjadi Rp 1 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pramono mengatakan tarif khusus tersebut berlaku untuk sejumlah layanan transportasi publik yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.
“Tanggal 17 Agustus kita akan menyambut hari kemerdekaan. Dan untuk itu saya sebagai gubernur Jakarta saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta bayarnya hanya 1 rupiah saja,” kata Pramono di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Pramono menyebut pemberlakuan tarif Rp 1 tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada masyarakat dalam menyambut momentum kemerdekaan. Warga Jakarta dan pengguna transportasi umum nantinya dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan biaya yang sangat terjangkau.
Kebijakan tarif khusus ini juga bertepatan dengan rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu agenda yang akan digelar yakni Pesta Rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
















