• Latest
  • Trending
Ketua KY Usul Badan Pengawas Hakim Terpadu, Soroti Dualisme Kewenangan

Ketua KY Usul Badan Pengawas Hakim Terpadu, Soroti Dualisme Kewenangan

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK: Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta, Minta Tambahan Rp 300 Juta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ketua KY Usul Badan Pengawas Hakim Terpadu, Soroti Dualisme Kewenangan

by Muhammad Fadhil
Januari 17, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Ketua KY Usul Badan Pengawas Hakim Terpadu, Soroti Dualisme Kewenangan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti masih terjadinya dualisme pengawasan hakim akibat belum adanya undang-undang khusus yang mengatur secara tegas pengawasan etika dan perilaku hakim. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1), Abdul Chair mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas persoalan tersebut.

Ia mengatakan, hingga saat ini pengawasan hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, tanpa dasar hukum berupa undang-undang kkhusus.

BacaJuga

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

“Seharusnya ini diatur dalam undang-undang. Sampai sekarang undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” ujar Abdul Chair.

Menurut dia, ketiadaan payung hukum tersebut berpotensi memicu perbedaan tafsir dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, terutama dalam membedakan pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Abdul Chair menegaskan, Komisi Yudisial memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan.

“Sepanjang dalam putusan itu terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu merupakan ranah Komisi Yudisial,” katanya.

Ia menilai dualisme pengawasan yang tidak disertai kesamaan persepsi antarlembaga berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Karena itu, Abdul Chair mengusulkan pembentukan badan pengawasan hakim terpadu yang mengintegrasikan pengawasan internal dan eksternal dalam satu mekanisme.

“Saya menawarkan adanya badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan eksternal agar pengawasan dilakukan secara bersama,” ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, laporan masyarakat dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah termasuk kategori teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Abdul Chair menegaskan, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, melainkan keadilan itu sendiri,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. []

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Rencana penggunaan bahan bakar bensin dengan campuran etanol 20 persen (E20) di India memicu gelombang protes dari para pemilik kendaraan....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In